FaktaBeritaOnline ~ Palu, Badan Narkotika Nasional Kota Palu (BNNK Palu) menggelar Press Release tentang penangkapan pengedar Narkoba bertempat di Kantor BNNK Palu jln. Diponegoro No.74, Kelurahan Lere, Palu Barat (Senin, 20/3/2023).
Dalam keterangan Press Release, Kepala BNNK Palu “AKBP Baharuddin” menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Semua berawal dari laporan masyarakat sehingga tim Berantas BNNK Palu menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan segera dan dapat membekuk tersangka.
Tim berantas BNNK Palu melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli dan bertemu dengan tersangka “RM” pukul 15.00 wita untuk membeli 1 bal sabu dengan harga Rp.47.000.000,-. Kemudian RM menghubungi rekannya untuk memesan sabu 50 gram. Setelah barangnya siap, pukul 22.00 wita RM menghubungi Tim yang menyamar untuk bertransaksi di pinggir jalan, tepatnya di jl. Dharma putra, kel.tavanjuka, kec.tatanga, tepatnya di depan SMP Negeri 5 Palu. Sekitar pukul 22.20 wita kurir yang mengantarkan sabu datang dan menyerahkan sabu tersebut kepada RM. Tim berantas BNNK Palu langsung menyergapnya dan melakukan penangkapan, namun kurir yang membawa sabu tersebut berhasil melarikan diri, sehingga Tim Berantas hanya dapat mengamankan tersangka RM.
“kami akan mengembangkan kasus ini dan akan mencari kurir yang sempat lolos tersebut, dari keterangan tersangka, barang ini berasal dari Rutan Maesa Palu” tutur Kaban BNNK Palu
“kami akan coba berkoordinasi dengan Kepala Rutan, apakah keterangan tersangka ini benar atau tidak. Dan belum tentu benar keterangan dari tersangka. Kami akan coba kembangkan”. Sambungnya.
Tersangka RM merupakan Guru di salah satu sekolah SMA/SMK yang ada di Kota Palu, dan juga adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif saat ini.
BNNK Palu mengamankan 2 barang bukti yaitu 1 buah Hendphone warna hitam dan 1 paket sabu seberat 49,80 gram. Tersangka RM diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (ROY)