Faktaberita.online Asahan
Setelah di periksa sebagai tersangka Khairuddin Nainggolan Kades Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan akan segera di sidang Tipiring di Pengadilan Negeri kisaran Asahan.
Polres Asahan menindak lanjuti laporan saudara Agus Ramlan atas pemakian/penghinaan dirinya yang di lakukan Kades Rawa sari beberapa waktu lalu dan di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Asahan.
Setelah menghadiri panggilan kedua Kades Rawa Sari untuk di periksa sebagai tersangka oleh pihak Polres Asahan dan akan segera di tindak lanjuti sidang Tipirng di Pengadilan Negeri Kisaran
Saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp penyidik Briptu Michael A Samosir menerangkan,” Kemarin sudah saya periksa Pak Kades sebagai tersangka pak, dan rencana tindak lanjut mau kita sidang Tipirngkan di Pengadilan Negeri Kisaran”. Terangnya
Mengutip dari kejadian ini diduga seorang kepala Desa telah mencederai dan melukai hati masyarakat. Yang Seharusnya Kepala Desa mengayomi masyarakatnya.
Laporan : Agus Ramlan