TANGERANG,Faktaberita.online – Perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Djoko Sukamtono kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, Senin (13/3/2023).
Pada sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH., MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta.
Ahli hukum pidana ini adalah ahli yang di BAP oleh penyidik. Namun, oleh JPU tidak dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Ahli justru dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Dalam keterangannya di persidangan, ahli mengaku bahwa pada saat di BAP oleh penyidik, dia tidak diberikan keterangan bahwa surat yang diduga palsu atau dipalsukan oleh terdakwa adalah legalisir. Ahli juga tidak ditunjukkan surat aslinya.
“Saya tidak diberi keterangan soal itu. Legalisir surat sah menurut hukum,” kata ahli menjawab pertanyaan Tomson Situmeang, SH.,MH., penasehat hukum terdakwa.
“Bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara. Yang berhak menyita bukti adalah penyidik, bukan jaksa,” ungkap Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH.,MH., masih menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, apakah bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara.
Pertanyaan itu dilontarkan oleh Tomson Situmeang.,SH.,MH., karena hingga sidang ke 10 ini, bukti otentik dari perkara ini belum dihadirkan dalam persidangan.
Tomson Situmeang penasehat hukum terdakwa mengaku merasa perlu untuk menghadirkan ahli yang di BAP oleh penyidik, karena ingin memastikan pendapat hukumnya.
“Ketika ahli ini kami hubungi untuk bersedia memberikan pendapatnya dalam persidangan, dia mengaku sangat tergerak hatinya. Dia justru heran JPU tidak menghadirkannya di persidangan,” ungkap Tomson Situmeang usai sidang.
“Sebenarnya, kan aneh. Ahli yang di BAP oleh penyidik justru dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa. Itulah. Puji Tuhan, ahli ini tergerak hati nuraninya. Dan hari ini memberikan pendapatnya,” tambah Tomson.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin (27/3/2023) dengan agenda mendengar pendapat ahli dan sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Untuk sidang yang akan datang, penasehat hukum terdakwa mengatakan berencana menghadirkan ahli pertanahan.
“Kami berencana untuk menghadirkan ahli pertanahan. Ahli ini sangat penting karena pelapor mengaku memiliki girik yang diterbitkan tahun 1982, dimana pada saat itu girik sudah tidak boleh diterbitkan lagi,” kata Advokat / Pengacara kondang ini kepada Wartawan.
[Red/Kaperwil Banten]