PT PRIMA GRIYA LESTARI Diduga Menjadi Sarang Mafia Tanah, Dalam Aksi Pembebasan Tanah di Ds. Cikasungka Tangerang

Tanggerang422 Dilihat

Tangerang, Faktaberita.online

Pembebasan tanah warga oleh beberapa pengembang perumahan, di desa Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang, di duga sarat dengan konflik, masyarakat kampung Ranca desa Cikasungka menangis, karena merasa di perdaya dan di bodohin dengan modus pembebasan tanah yang di bayar sesuai harga pasaran,

Mamun kenyataanya beberapa warga, salah satunya Oman, Warga kampung Ranca Rt 04 Rw 02 desa Cikasungka, mengaku hanya di bayar panjar atau DP yang nilainya kecil di tahun 1995, oleh oknum yang mengaku perwakilan dari PT PRIMA GRIYA LESTARAI, salah satu pengembang yang berkantor di kawasan ruko perkantoran Graha Kencana, kebon jeruk Jakarta barat

“itupun di angsur beberapa kali dengan nilai rupiah yang bervariasi, dari Satu setengah juta, hingga dua juta, dan terhitung total 6 (enam) juta rupiah, melalui mediator yang tidak di dukung surat kuasa atau surat tugas dari PT prima,” ungkap Oman kepada Awak media pada tanggal 3/3/2023 di rumahnya.

Setelah panjar di terima Oman, mediator langsung meminta surat tanah “C’, dan merubah SPPT menjadi atas nama PT PRIMA GRIYA LESTARI.

Setelah sekian tahun waktu berjalan, hingga diterbitkannya berita ini, PT Prima Griya Lestari belum melunasi sisa pembayaran dari kesepakatan harga atas bidang tanah adat seluas sekitar 8000 meter lebih milik Oman, bahkan PT Prima menjual kembali tanah yang belum di lunasi dari tahun 1995 kepada pengembang dengan harga pasaran sekarang kepada perusahaan pengembang perumahan, tanpa di ketahui oleh Oman, sekitar bulan januari akhir 2023, sontak saja Oman terkejut tanah adat miliknya di Patok dan sudah berpindah tangan hak kepemilikanya, tanpa ada pemberitahuan dan musyawarah dengan dirinya maupun keluarganya, baik oleh pengembang maupun pemerintah desa Cikasungka,

Guna proses penyelesaian atas dugaan penyerobotan tanah adat miliknya. Oman usia 67 tahun merasa di perdaya, di bodohin, pasalnya tanah adat miliknya merasa di serobot oleh Oknum PT Prima yang di duga di tunggangi oleh Mafia Tanah ayng selama ini selalu bercokol dalam setiap pembebasan tanah di wilayah desa Cikasungka,

yang di duga selalu bekerjasama dengan Pemerintah desa Cikasungka, kecamatan Solear kabupaten Tangerang provinsi Banten” ungkap Safrizal Nelson, salah satu kuasa hukum Oman di rumahnya pada tanggal 5/3/2023

Sementara itu kepala desa Cikasungka M Supriyadi, beberapa kali di temui di kantor desa Cikasungka tidak ada di kantor,, bahkan jajaran staf desa dan perangkat desa, sekitar pukul 01:30 wib, terlihat kosong, hanya terlihat satu orang staf dan penjaga kantor, pada kunjungan awak media pada hari jumat, 10/3/2023, beberapa kali awak media melakukan kontak telpon what’s app, namun kepala desa Cikasungka terkesan ogah mengangkatnya, alias di abaikan, berjam jam tim awak media yang terdiri dari beberapa wartawan media cetak dan online menunggu di kantor desa, namun alhasil, tidak berhasil menemui kepala desa maupun oknum yang mengaku utusan PT Prima berinisial “AYD” yang domisilinya di depan kantor desa tidak berhasil di temui 10/3/2023.

Hingga berita di tayangkan tim awak media belum bisa mendapatkan keterangan apapun dari kepala desa maupun oknum “AYD” sesuai petunjuk pengembang yang mengaku sudah membayar tanah Oman dan beberapa petak tanah sawah milik warga kampung Ranca desa Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang. (Mular)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *