Asahan, FaktaBerita.Online,-
Polres Asahan Berhasil Tetapkan Kades Rawasari Sebagai Tersangka. Minggu, 05/03/2023
Merujuk surat yang bernomor : B / 875 A / lll /2023 tentang perkembangan hasil penyelidikan Polres Asahan atas kasus dugaan Penginaan Ringan Agus Ramlan Warga Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan yang di lakukakan oleh Khairuddin Nainggolan Kades Rawa sari mendapatkan titik terang dan di tetapkan menjadi tersangka dari hasil gelar perkara pada tanggal 28 Februari 2023 yang di duga melakukan tidakan Penghinaan Ringan sebagai mana pasal 315 dari KUHPidana.
Menurut Agus Ramlan 03/03/2023,
” hasil ini sudah lama kami tunggu dan Alhamdulillah Pihak Polres Asahan benar-benar serius dengan Laporan saya. Hal ini membuktikan bahwa Penegak Hukum di Asahan tidak tebang pilih. Kepada Unit Kasat Reskrim,Penyidik dan Kapolres Asahan saya sangat berterima kasih. Terangnya
Di lanjutkan oleh Raja Sitorus sebagai warga Rawa Sari kepada Wartawan 03/03/2023,
” Terima kasih banyak kepada Polres Asahan atas Atensinya dengan perkara ini, Desa kami jauh dari hiruk pikuk keramaian Kota dengan hasil ini tentu menjadi Barometer ke Desa lain bahwa Penegakan Hukum di Asahan ini tidak tumpul ke bawah. Kami berharap Bupati Asahan bisa mendengar dan memberikan saksi bagi Kades yang sudah bertindak kurang baik ini. Tutupnya
Laporan : Satib Darwis Manurung