Tentang RTH, Kathori : Silahkan Tanyakan Ke Bagian Aset Kabupaten Tangerang

Daerah905 Dilihat

Solear, Faktaberita Online.

Awak media harian faktaberita online, bersama dengan team media (Jhon Simamora) dan Salah satu perwakilan masyarakat M. Ikbal, Senin (20/02) lalu sekira pukul 10 : 28 menyambangi kantor pemasaran PT. Taman kirana surya. Rabu, 22/02/2023

Hal ini dalam rangka mempertegas dan mempertanyakan tentang lahan fasos fasum yang telah diserahkan pihak pengembang kepada pemerintah kabupaten Tangerang yang berada di Blok F03 RT. 06/08.

awak media bertemu dengan Kathori, staf PT. Perum Taman Kirana Surya, dari hasil wawancara dengan Kathori kepada awak media harian faktaberita online, terkait adanya pembangunan wisata kuliner atau pujasera di Blok F03, Rt.06/08, Ds Pasanggrahan Kec Solear,

“saya lihat data dulu ya (site plan-red). ujarnya

Kathori menunjukkan site plan jarak dari 15 ke pokoknya 15 kesini lurus (menunjuk site plan-red) adalah fasos fasum

namun untuk lebih enaknya silahkan tanyakan saja ke bagian Aset Kab, Tangerang. Terangnya

Pasalnya menurut Kathori, kewenangannya mutlak ada di Dinas Aset Kab, Tangerang.

“sebenarnya sih walaupun tahu itu kan hak mutlak dari bidang Aset Daerah, bagusnya warga kalau mau pakai lahan tersebut harus izin ke bidang Aset Kab, Tangerang. pungkas Kathori

Salah Satu warga Masyarakat, Iqbal pun menanggapi pengalihfungsian RTH di Pesanggrahan ini.

Adanya pembangunan wisata kuliner atau pujasera di taman kirana surya Blok F03 Rt.06/08, Ds Pasanggrahan Kec Solear, sungguh memprihatinkan, hal ini ini diduga telah terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan atas aset fasos fasum di perumahan taman kirana surya Blok F03, Rt. 06/08, Ds Pasanggrahan Kec Solear, dimana pembangunan wisata kuliner atau pujasera di bangun di atas lahan fasos fasum dan jelas ada plang besi yang menunjukkan bahwa lahan tersebut diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH-red), dan bukan lahan untuk kepentingan komersial.

Kan jelas lahan tersebut adalah fasos fasum dan peruntukkannya juga jelas bahwa lahan tersebut adalah RTH/Taman Bermain. ujar Iqbal

salah satu warga masyarakat ini pun berharap adanya langkah kongkret dari pihak terkait terutama Satpol-PP Kab, Tangerang untuk mengambil sikap.

Saya Berharap Pemerintah Kabupaten tangerang mengambil sikap, pasalnya bentuk penyalahgunaan peruntukan lahan jelas melanggar hukum apa lagi yang di alih fungsikan adalah aset fasos fasum pungkasnya.

 

[Red/Kaperwil Banten]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *