Batanghari, FaktaBerita.online,-
SMA Negeri 1 Batangharu, Diduga Tetapkan Pungutan Sebesar Rp.1.280.000,- terhadap siswa. Senin 13/02/2022
Hal ini Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, sekaligus Walimurid SMA 1 Batanghari.
Ada uang bangunan yang ditetapkan untuk siswa sebesar Rp. 1.280.000/Siswa pak (Red-media), padahal kan sudah ada dana BOS ujar NN
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA 1 Batanghari, Drs. Mujiono, M. Pd, dan staf Tata Usaha (TU) pada senin (13/02) namun sayang, sampai berita di tayangkan team media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari SMA 1 Batanghari.
Disekolah, team media sempat melakukan konfirmasi kepada para siswa tentang kebenaran pungutan dana itu, dan kabar itupun dibenarkan oleh para siswa.
Iya Ada uang Bangunan Rp. 1.280.000 pak oleh sekolah. Ujar polos N salah satu siswa kelas XII di SMA 1 Batanghari.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan,
“pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan”.
Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah
“penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya”.
Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.
(Red)