Kotamobagu, Faktaberita.online – Kepolisian Sektor Kotamobagu yang dimpin oleh AKP Noldy Rimporok akhirnya menyerahkan tersangka kasus penadahan objek fidusia NFM alias Dil (24) warga kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Tahap II) pada Jumat (14/3/2025).
Kasus tindak pidana penadahan objek fidusia untuk dijual belikan ini terungkap dari laporan Polisi nomor LP/B/75/XI/2024/SPKT/Sek-Ktg/Res–Ktg/Polda Sulut yang dilaporkan tanggal 20 November 2024 oleh salah satu lembaga pembiayaan di Kotamobagu.
Dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Kotamobagu, modus operandi tersangka NFM alias Dil (24) yakni memposting di medsos “mencari motor lanjut setor”, kemudian pada Senin (15/4/2024) seorang warga Mongkonai Kecamatan Kotamobagu barat yakni AM alias Am (42) menjual sepeda motor Honda Vario CBS yang masih berstatus kredit kepada Tersangka dengan harga sekitar Rp. 6.000.000 sembari meyakinkan penjual untuk melanjutkan setoran kepada perusahaan FInance. Dengan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga serta tanda tangan diatas Materai, Tersangka berhasil meyakinkan AM.
Nyatanya bukan melanjutkan kredit sepeda motor tersebut, tersangka malah menjual kembali sepeda motor tersebut dengan mengambil keuntungan sekitar Rp. 800.000 sampai Rp. 1 Juta tanpa persetujuan pihak Finance.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Kotamobagu, tersangka sudah melakukan praktik ini sudah lama dengan jumlah sepeda motor 15 unit dengan korban dari pihak Finance yang berbeda-beda.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan proses Tahap II tersangka penadahan objek fidusia ini.
Polsek Kotamobagu melalui Kapolsek AKP Noldy Rimporok menegaskan bahwa tindakan tersangka ini sudah sangat meresahkan terutama lembaga pembiayaan yang dirugikan.
“Kami menghimbau lembaga pembiayaan atau finance yang merasa dirugikan oleh tersangka untuk melaporkan ke Polsek Kotamobagu, kami akan menindak tegas tanpa toleransi terhadap pelaku kejahatan Fidusia sesuai ketentuan hukum yang berlaku”. Imbau Kapolsek.
Ketua asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) Kotamobagu Yohanis Batara Randa mengapresiasi Polsek Kotamobagu atas penangkapan dan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan serta berharap dapat menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku. ( Jhon L).