Ketua Tim LBH SBSI Maluku Ibrahim Rumaday Ancam Proses Hukum Perusahaan Yang Mem-PHK Anggotanya Dengan Tidak Prosedural

Uncategorized12 Dilihat

Fakaberita.Onlie Maluku,-Ketua Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI Provinsi Maluku, Ibrahim Rumaday , mendesak pengusaha yang teleh mem-phk anggotanya untuk segera menyelesaikan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan.

Kepada media ini minggu,16/03/25 Rumaday menegaskan bahwa jika kita melihat sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar pesangon karyawan adalah ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

“Saya mengamati selama ini ada oknum pengusaha yang bernaung di bawa wadah pengusaha telah melakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang mengalami PHK”

Pria yang akrab disapah Pak Baim ini menjelaskan bahwa kendatipun ada kesalahan yang dilakukan oleh buruh/Pekerja namun wadah pengusaha atau pengusaha harus memperhatikan Proses atau tahapan dalam mem-phk seseorang sehingga dikemudian hari tidak berdampak hukum baru.

“Perlu saya katakan pada kesempatan ini bhwa kendatipun anggota kami bersalah namun semua telah diatur dalam undang-undang, tentang tata cara mem-phk karyawan, sayangnya gegara Rp. 92.000 itupun anggota kami benar-benar menentukan uang itu dilantai namun dia kami harus di-PHK secara sepihak karena diduga melakukan pencurian dan penggelapan, kami mendapatkan informasi bahwadiduga kuat ada pemaksaan untuk angggota kami harus menandatangani surat PHK dari oknum-oknum yang tidak memiliki rasa kemanusiaan”.

Menyikapi persoalan tersebut Baim sangat geram dan menyatakan akan membawa persoalan ini kepada tanah hukum secara berjenjang agar anggotanya bisa mendapatkan keadilan dan Hak–haknya dapat diterima dari perusahaannya

“Dalam Waktu dekat saya dan tim akan memproses hukum okum pengusaha serta wadah pengusaha yang dinaunginya karna telah merampas hak asasi Anggota kami,ini sangat menjadi catatan paling terpuruk dalam perkara PHK sepihak diMaluku, seorang janda anaknya sementara kuliah dia di-PHK gara-gara diduga melakukan pencurian dan penggelapan pada hal sesungguhnya Anggotanya kami hanya menemukan uang Rp. 92.000 dan itupun sudah dikembalikan kepada pemililnya sungguh ini sangat tidak manusiawi. ( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *