Seorang Resedivis kasus Narkoba, ditangkap Anggota Polres Inhil 12 Paket Sabu berhasil diamankan

Daerah60 Dilihat

Faktaberita.online – Indragiri Hilir, – Seorang pria bernama Ridwan alias Dedew (37) digerebek oleh pihak Kepolisian Polsek Tembilahan Hulu Indragiri Hilir, di rumah kontrakannya pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penggerebekan berlangsung di rumah kontrakan nomor 04, Jalan Cendana Gang Darussalam RT 005 RW 016, Kelurahan Tembilahan Hulu, dengan disaksikan oleh dua warga setempat, Muhammad Nasrul dan Ehen, serta Ketua RT, Yanto bin Wajiran.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 12 paket kecil sabu yang diduga sebagai narkotika golongan I. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah botol plastik berwarna hijau muda yang dibungkus plastik merah, lalu ditemukan di tong sampah dapur rumah tersangka.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 12 paket sabu,” ujar Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas Ridwan sebagai pengedar narkoba. Informasi tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Aiptu Nefli Indra, dan langsung ditindaklanjuti oleh IPTU Hasan Basri.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersangka. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka,” jelas IPTU Hasan Basri.
Ridwan alias Dedew kini ditahan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Dari kasus ini, Ridwan kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.* ( Andre )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *