MESUJI – Faktaberita.online
Melalui Penasehat Hukum (PH) Tersangka dari Kantor APS Law Firm & Partners” dengan No Surat Kuasa Nomor : 189/PDN.MSJ/XII/2024. Beralamat Kantor di Simpang Pematang Mesuji. Apri Susanto S.H. & Rekan, berharap perkara ini dapat terus dikembangkan oleh pihak Kejari terhadap keseluruhan aliran dana agar terang benderang”
Setelah ditelusuri dan berdasarkan hasil keterangan klien kami Herawati muncul kembali dua nama yaitu Bendahara Dinas PPKB inisial “MS’ dan PPTK Inisial ‘Ar”. Dari berita sebelumnya inisial ‘S” dan ‘Y’ Apri selaku Penasehat Hukum(Penesahat Hukum) meminta kepada pihak Kejari Cq Pidsus Agar menaikan status kedua orang tersebut dari saksi menjadi tersangka” Jumat, 3 Januari 2025.
Bunyi pasal 55 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan.
Dan pada pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantuan tindak pidana yaitu ketika seseorang sengaja membantu atau memberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan. Pembantu kejahatan dalam pasal 56 KUHP diartikan sebagai orang yang ;
1. Sengaja memberikan bantuan saat kejahatan terjadi
2. Sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Menurut Apri selaku PH di dalam dokumen pengajuan pencairan keduanya pasti terlibat atau pasti mengetahuinya. Jangan sampai terjadi pengampun apa pun dalam kasus korupsi yang menimpa dinas PPKB Mesuji. Dimanapun tindak pidana itu dilakukan, pastinya ketika kepala dinas sudah ditetapkan tersangka siapapun yang terlibat dalam pengajuan dokumen pencairan pasti harus bertanggung jawab, minimal membantu tersangka dalam mencairkan dana yang ditafsir merugikan negara sebesar satu setengah milyar itu.
Menurutnya selaku Penasehat Hukum wajib untuk mewakili, mendampingi, memberikan bukti-bukti; menghadirkan saksi-saksi;, memperjuangkan hak-hak hukum Pemberi Kuasa dengan seadil-adilnya, pada proses Pemeriksaan Perkara dan Penuntutan membuat, menanda tangani dan mengajukan surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan pokok kuasa, memberi nasehat dan bantuan hukum, dan hak jawab, serta hak
substitusi, sesuai dengan yang tertera pada surat kuasa.
‘Klien kami dihadapkan dengan dugaan tindak pidana korupsi, jadi wajib penasehat hukum terus mengumpulkan bukti dan keterangan siapa saja kah yang sudah menikmati uang tersebut’ karena menurut kami uang tersebut bukan lah sedikit’
Melalui pandangan dan analisa’ kami selaku penasehat hukum ‘tidak mungkin’ klien kami menikmati uang itu tanpa melibatkan orang lain, karena hal itu mustahil Ia’ (Herawati) jabatan nya kadis masih ada jabatan yg tinggi di atas nya. Hal itulah yang akan terus kami dalami. Karena, bukan tidak mungkin klien kami dibawah perintah melakukan tindakan korupsi tersebut, kan kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah dan mengikat’ tutup Apri sembari tersenyum.
Sebelum nya telah di tetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (PPKB) Herawati S.Skm sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Melalui Konferensi Pers yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna di Kejaksaan Negeri Mesuji. Kamis 19/12/2024.
Herawati S.Skm ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) Tahun Anggaran 2020. Sebanyak 38 saksi dan satu ahli diperiksa oleh pihak Kejari.
Hasil LH-PKKN, Kepala Dinas PPKB Herawati S.Skm ini terbukti korupsi dana BOK tahun anggaran 2020. Kerugian negara sebesar 1,5 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Kejari Mesuji Ardi Herlansyah mewakili Kajari Sefran Haryadi.
Mulainya tahap penyelidikan dilakukan sejak Desember 2023 lalu.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggeledahan di Kantor PPKB Mesuji selama 5 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga Pukul 15 WIB beberapa bulan lalu. Dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna bersama Kasi Intel Ardi Herliansyah juga tim Kejari Mesuji.(Tim)