Kotamobagu, Faktaberita.Online –Proses Pemeriksaan Oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Propinsi Sulawesi utara (Sulut) berinisial AB alias Adul selesai diperiksa lebih dari 24 jam oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sabtu (21/12/2024) malam.
AB diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu setelah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang oleh Tim yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Kotamobagu berlangsung di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kotamobagu, pada Jumat (20/12/2024) malam.
AB Saat selesai Pemeriksaan langsung diiringi oleh petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi orange memakai topi putih serta memakai Masker dan AB langsung menghindar dari kejaran awak media.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, Sabtu, (21/12/2024). Pukul 21.00 bahwa penangkapan tersangka AB dari laporan Masyarakat dan tersangka juga ikut mencatut nama institusi Kejaksaan.
“Penangkapan Berawal dari laporan masyarakat yang menyebut AB sering menakut-nakuti para kepala desa (sangadi) dengan ancaman akan di audit oleh kejaksaan jika tidak memberikan sejumlah uang. Modus ini digunakan untuk meminta uang dengan dalih akan diserahkan kepada pihak kejaksaan” kata Elwin Khahar.
Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, Tim Intelijen Kejari Kotamobagu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Alun-Alun Boki Hotinimbang.
“Saat melalukan pengintaian, sekira pukul 20.00 WITA, Tim Intel mendapati mobil dinas Toyota Rush putih milik AB parkir di lokasi. Tak lama, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Werdhi Agung Selatan, IWS, datang membawa tas selempang dan bertemu dengan AB,” terang Elwin Khahar.
AB juga dalam melaksanakan operasi jahatnya menggunakan 2 Akun WatsApp dalam 1 Handphone untuk menciptakan percakapan palsu seolah olah Komonikasi itu dari pihak Kejaksaan untuk menakuti para Sangadi.
Tersangka AB untuk saat ini ditahan di Rutan Kotamobagu selama 20 hari untuk Penyelidikan selanjutnya.
Lanjut Elwin dari hasil Interogasi Tersangka AB sebelumnya meminta uang 20 juta rupiah terhadap ketiga Kepala Desa (Sangadi-ted) di Desa Werdi Agung, Kecamatan Dumoga Tengah Kabupaten Bolmong, untuk mengamankan mereka dari Audit.
Dalam OTT tersebut pihak kejaksaan Negeri Kotamobagu turut mengamankan barang bukti berupa uang Tunai Rp 17.600.000, Tas Selempang berisi uang Rp 8.500.000, dua Ponsel (iPhone Pro Max dan Samsung Not 9), Laptop Lenovo 1 Unit serta 1 unit mobil Toyota Rush DB 1266 D.
Menurut Elwin Khahar, AB dijerat dengan pasal 12 huruf (b) atau pasal 12 huruf (e) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambahkan UU No 20 tahun 2021, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jhon L).