Lampung Tengah – Faktaberita.online
Ketua DPC Grib Jaya soroti dugaan korupsi dinas sosial dalam penggunaan anggran APBD dan APBN tahun 2023 di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.(21/12/24)
Banyak kejanggalan dalam realisasi anggaran APBN Tahun 2023 apalagi Tahun 2024 berdasarkan temuan grib jaya Lampung Tengah
Ketua grib jaya Lampung Tengah Yunisa Putra memaparkan Sesuai dengan berpedoman pada peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia kami melaksanakan kontrol sosial atas dugaan penyimpanan uang rakyat yang di kelolah oleh pemerintah dalam hal ini dinas sosial Lampung Tengah langkah ini berdasarkan:
1.UU No 08 1985 Tentang Ormas
Atau LSM
2.Tap MPR-RI No.XI/MPR/1998 ten
tang Penyelenggaraan negara ya
ng bersih dan Bebas KKN.
3.UU-RI No.28/1999 Tentang penye
lengaraan Negara yang bersih
Dan bebas KKN
4.Intruksi Presiden(INPRES) No.55
Tahun 2024 Tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi.
5.UU No.31Th 1999 Tentang Pers.
6.UU No.31 Th 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Lanjut Yunisa Kami selaku dari Ormas Grib Jaya segera melaporkan dugaan merugikan negara dalam hal ini Kepala Dinas Sosial ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. (Kejari) tegasnya
Kemudian Ketua Grib Jaya menyampaikan Intruksi Presiden RI (INPRES) No.55 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi terangnya
Dan oleh karna itu kami organisasi suitan H. Prabowo Subianto yang mengawasi mengawal nawacita untuk membersihkan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.katanya
Temuan kami di Kepala Dinas Sosial dari kaca mata grib jaya Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, sudah jelas padahal dinsos itu bagian dari Masyarakat. Kok teganya tutur ketua grib jaya
Dinsos malah membohongi Masyarakat untuk kepentingan Pribadi memperkaya diri sendiri.ujarnya
Berdasarkan data yang kami dapat seperti anggaran yang di kucurkan kedinas sosial terdapat belanja barang Kursi Roda itu tidak sampai ke Masyarakat. Paparan Putra Daerah wilayah tengah
Kemudian seperti Belanja makanan ketika ada Bencana, pemberian Akses Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar, Belanja Langsung yang akan di serahkan ke Masyarakat (Resos/Rehabilitas Sosial) itu diantaranya.selain itu masih ada kejanggalan yang mungkin belum bisa di jelaskan. Pungkas mantan DPRD
Untuk selanjutnya segera untuk laporan Ke Aparat Penegak Hukum dan Kejari Lampung Tengah.dalam waktu dekat tutup nya.(Tim)