Hok Suie Melalui Dewan Etik DPN Peradi, Mengadukan Kuasa Hukumnya Terkait Penanganan Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Uncategorized55 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO.

Hok Suie warga Kp. Leuwi Halu Rt. 004/004. Kelurahan Tigaraksa selaku Penggugat (Klien) menyampaikan surat pengaduan kepada Dewan Etik DPN Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik advokat, pasalnya Hok Suie merasa dirinya telah di telantarkan oleh kuasa hukumnya (Attaf Dana, S.H.,) dugaan penelantaran tersebut terkait penangan perkara gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum, serta diabaikan haknya sebagai klien.

Hal sebagaiaman tertulis dalam draf materi gugatan tertanggal 19 Maret 2022, yang mana. Attaf Dana, S.H., sebagai Kuasa Hukumnya, mengirimkan draf materi agenda gugatan mengenai perbuatan melawan hukum, diantaranya ada objek gugatan (tanah sawah seluas ± 800 m²) dan subjek atau orang-orang yang diduga telah turut melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya.
1. Lauw Keng Yang, warga Kp. Leuwi Halu Rt. 005/004. Kelurahan Tigaraksa, sebagai “Tergugat”.
2. Lauw Keng Bauw alias Bonawarman warga Kp. Leuwi Halu. Rt. 005/004. Kelurahan Tigaraksa, sebagai “Turut Tergugat-1”.
3. Lauw Keng Tauw, warga Kp. Leuwi Halu Rt. 004/004. Kelurahan Tigaraksa “Turut Tergugat-2”.
4. Miriam M. M.,, warga Citra Raya Blok M1/15, Dukuh Cikupa, sebagai “Turut Tergugat-3”.
5. Kepala ATR/BPN. Kabupaten Tangerang C.q. Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, sebagai “Turut Tergugat-4”.
6. Camat Kecamatan Tigaraksa, sebagai “Turut Tergugat-5”.
7. Lurah Kelurahan Tigaraksa, sebagai “Turut Tergugat-6”.
8. Ketua RW. 04 sebagai “Turut Tergugat-7”.
9. Ketua RT. 04, sebagai “Turut Tergugat-8”, adapun duduk perkara Penggugat dan Tergugat sama-sama merupakan para ahli waris Alm. Lauw Tjeng Lim.

Bahwa objek sengketa perkara a quo adalah dua petak sawah seluas kurang lebih 800 m², (Nomor Buku Penetapan C. 1117, atas nama Lauw Tjeng Lim) yang terletak di kampung Leuwi Halu, Rt. 004/004. Kelurahan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya perkara Gugatan Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, didaftarkan oleh kuasa hukumnya pada Jum’at 25 Maret 2022, ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA, dengan Nomor gugatan. 319 / Pdt. G / 2022 / PN. Tng, namun pada 25 April 2022. Gugatan tersebut dicabut tampa sepengetahuan Hok Suie sebagai klien, dan hal tersebut yang membuat Hok Suie melakukan pengaduan ke Dewan Etik DPN Peradi terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Untuk diketahui Hok Suie sebagai penggugat bersama dengan awak media pada tanggal 06 November 2024, mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk meminta Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Nomor 319 / Pdt. G / 2022 / PN. Tng., menurut Hok Suie kepada awak media jika dirinya tidak datang ke Pengadilan Negeri Tangerang, entah bagaimana kelanjutan perkara tersebut, seandainya saya (Hok Suie-red) tidak meminta salinan keputusan ke pengadilan negeri Tangerang, bisa-bisa kasusnya menjadi Duarsa, bayangkan saja 2 (dua) tahun lebih dari mulai tahun 2022, sejak diajukan gugat ke pengadilan hingga di cabutnya gugatan tersebut dirinya tidak mengetahui sama sekali seperti apa kelanjutan perkaranya.

Masih menurut Hok Suie, pada salinan resmi putusan perkara perdata nomor 319/Pdt. G/2022/PN. Tng, yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, pada salinan putusan tersebut hanya mencabut subjek, artinya pencabutan gugatan tersebut diduga untuk menghilangkan perbuatan melawan hukumnya ujar Hok Suie. Sedangkan untuk Objek seketa (Dua petak tanah sawah seluas ± 800 m²) diabaikan ujarnya lagi.

Pewarta: Haryanto.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *