Mesuji, Lampung – Faktaberita.online
MESUJI – Sebuah ruko yang diduga milik mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji mendadak jadi sorotan publik, setelah aparat kepolisian menyegel bangunan tersebut pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 12.10 WIB siang.
Ruko yang terletak di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, itu tampak dibatasi garis polisi, menyusul ditemukannya ribuan botol minyak goreng bermerek “Minyakita” di dalamnya.
Pantauan langsung awak media memperlihatkan, ratusan dus minyak goreng kemasan memenuhi ruangan dalam ruko, yang kini tak bisa lagi dimasuki lantaran garis kuning polisi melintang di sekeliling lokasi.
Salah seorang penjaga di tempat itu, berinisial AF, mengaku tidak tahu-menahu soal penyegelan tersebut. Ia hanya bertugas mengurus bengkel yang berada di area ruko tersebut.
“Tadi rame, tiba-tiba polisi datang, langsung disegel. Saya juga bingung, karena cuma jaga bengkel,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.
Meski mengaku tak terlibat, AF menyebut bahwa penjualan minyak goreng itu sudah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan terakhir dan langsung dipasarkan ke konsumen oleh pemilik ruko, pasangan suami istri berinisial S dan I.
“Yang jual itu bapak sama ibu (pemilik ruko), saya sih gak ikut-ikut. Jualnya sudah sekitar dua bulan ini,” katanya menambahkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Rosali mewakili Kapolres AKBP Muhammad Harris, membenarkan penyegelan gudang tersebut. Polisi telah mengamankan sedikitnya 3.249 botol minyak goreng Minyakita dari lokasi.
Menurut IPTU Rosali, penyegelan dilakukan karena minyak yang dijual tidak sesuai takaran standar. Alih-alih 1 liter, tiap botol hanya berisi 830 mililiter.
“Penyegelan kami lakukan karena ditemukan minyak goreng yang tak sesuai takaran. Usaha ini sudah berjalan sekitar tiga bulan, dan masih kami dalami,” jelasnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan uji laboratorium terhadap minyak tersebut, serta memeriksa saksi ahli. Langkah selanjutnya, barang-barang tersebut akan disita sesuai prosedur, dan pihak-pihak terkait akan diproses hukum.
“Kami akan tindaklanjuti sesuai SOP,” tegas IPTU Rosali.
Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, termasuk menyelidiki apakah ada unsur pidana lain dalam praktik penjualan tersebut.
(Red)