Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Vonis 3 WNA Tiongkok Melanggar Aturan Kemigrasian

Kotamobagu27 Dilihat

Kotamobagu, Faktaberita.online,- Kantor Imigrasi Kelas 11 Non TPI Kota Kotamobagu, tetap selalu Intensif melaksanakan Pengawasan terhadap Wanga Negara Asing ( WNA) yang terbukti melanggar aturan Ijin tinggal di Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan Kota Kotamobagu.

Hal ini dibuktikan dengan putusan sidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu terhadap tiga Pria warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yaitu ZJ, (51) CZ, (48) dan YZ, (62) yang digelar di, Rabu (12/3/2025). Dengan agenda sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua didampingi dua Hakim Anggota.

Dalam sidang ini majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan 15 hari kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, ketiga terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp3 juta atau diganti dengan tambahan hukuman penjara selama satu bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Kronologi Penangkapan Tiga WNA oleh Imigrasi Kotamobagu
Penangkapan terhadap ketiga WNA asal Tiongkok dilakukan dalam Operasi Jagratara yang dipimpin langsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kotamobagu. Setelah melalui proses penyidikan oleh PPNS Imigrasi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal di wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kotamobagu juga berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk memastikan proses hukum berjalan secara efektif dan transparan.

Pelanggaran Hukum Keimigrasian yang Dilakukan
Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana penjara, pengadilan juga memerintahkan deportasi terhadap ketiga warga negara asing tersebut setelah mereka menjalani masa hukuman.

Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Harapan Nasution diruang Kerjanya ( 17/3/2025) mengatakan Pihaknya tetap berkomitmen serta tetap mengawasi Aktifitas WNA yang Tidak mentaati akan aturan Keimigrasian, dan memberikan Apresiasi atas Putusan Pengadilan tersebut.

“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Putusan ini menjadi bukti bahwa pelanggaran hukum keimigrasian di Bolaang Mongondow Raya akan selalu kami tindak dengan tegas sesuai aturan,” ujar Nasution.

Dijelaskan juga bahwa ke 3 WNA asal China ini sebelum di Deportasi ke negara asalnya, akan menjalani masa hukuman terlebih dahulu.

” Mereka akan menjalani masa tahanan dulu, selesai itu baru kami proses untuk Deportasi ke negara asalnya China ” Tukas Kakanim Harapan Nasution. ( Jhon L).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *