Faktaberita.Online Maluku,-Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-SBSI) Kota Ambon menyambangi Hadi Mairuhu Anggota DPRD Kota Ambon Asal Partai Buruh untuk membahas sejumlah persoalan Buruh/pekerja di Kota Ambon Yang tak kunjung selesai hingga hari ini
Kepada media ini Jumat,14/03/25,Ketua F-SBSI Kota Ambon Victor Parihala mengatakan pihaknya menyambangi Hadi Mairuhu Anggota DPRD Kota Ambon Asal martai buruh merupakan simbol kepedulian F-SBSI Terhadap masa depan kaum Buruh dikota Ambon
” Kedatangan saya,bersama Sekretaris F-SBSI Kota Ambon Ibu Syafa Buamona, Bendahara F-SBSI Kota Ambon Ibu Sri Selin bertemu Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Buruh merupakan bentuk kepedulian kami terhadap aspirasi kaum Buruh di Kota Ambon Yang dapat kami sampaikan kepada Wakil Rakyat Asal Partai Buruh ” .
Beberapa pembahasan penting yang disampaikan dalam pertemuan tersebut antara lain, F-SBSI Kota Mangusulkan agar DPRD dan Pemkot Ambon dapat membentuk perda ketenagakerjaan,Kerja sama dalam Sosialisasi pentingnya berserikat berbagai perusahaan dengan menggandeng DPRD dan Pemkota Ambon
” Silahturahmi kami bersama anggota DPRD Kota Ambon Bpk Hadi Mairuhu tadi melarikan beberapa pembahasan penting seperti perda ketenagakerjaan,kerja sama F-SBSI,bersama Pemkot dan DPRD dalam sosialisasi pentingnya berserikat serta sosialisasi tentang hak-hak karyawan di perusahaan” .
Viktor Parihala mengatakan,di kota Ambon ini masih banyak perusahan nakal yang harus di perhatikan oleh Pemkot dan DPRD karena oknum-oknum tersebut sangat merugikan buruh/Pekerja seperi masih banyak pengusaha yang tidak taat pembayaran upah yang sesuai standar UMP atau UMK.
“Harapan kami kepada Bapak Hadi Mairuhu Anggota DPRD Kota Ambon Asal Partai Buruh agar ke depan kita bisa bersinergi Bersama DPRD untuk membangun dunia Tenaga kerja atau Perburuhan yang adil dan beradab serta berkepasian hukum agar dapat menepis isu di Kota Ambon tentang masih banyak pengusaha Nakal Yang tidak mengikuti keputusan pemerintah dalam membayar gaji sesuai UMP maupun mengikutsert Pekerjanya pada BPJS Tenaga Kerja dan BPJS ketenagakerjaan”.(Tim)