Diduga Kendaraan Dinas Ketua Bamus Nagari Pinaga Dari Plat Merah di Ubah Menjadi Hitam

Daerah11 Dilihat

 

Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT-
Badan Musyawarah  (BAMUS) Nagari Pinaga Aua Kuniang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.Sumatra Barat.mendapatkan Fasilitas motor yang di beli dengan dana Nagari,anggaran Tahun 2024 dengan nilai anggaran 17 juta lebih.Senin 17/03/2024

Tapi sangat di sayangkan dengan tingkah laku dari ketua Bamus Nagari Pinaga Aua kuniang tersebut,kenapa tidak plat no motor tersebut seharusnya Merah tapi di ganti menjadi hitam.seakan motor tersebut milik pribadi ketua Bamus Nagari Pinaga Aua Kuniang.

Setelah media ini konfirmasi ke pihak Nagari Aua Kuniang Kecamatan Pasaman,Kabupaten Pasaman Barat.Fahmi sekretaris Nagari (Sekna) Nagari Pinaga Aua Kuniang.Mengatakan Akan kita tindak lanjuti dan akan kita sarankan untuk mengganti plat No Kendaraan tersebut,

Sementara itu salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada media faktaberita,itu sudah keterlaluan ,masa motor dinas yang seharusnya plat nya merah di ganti menjadi plat hitam,seakan milik pribadinya,kami mintak kepada pihak Nagari untuk menindak lanjuti untuk memasang plat motor tersebut menjadi merah kembali.karna kurang bagus kalau sampai masyarakat tau,itu motor dinas yang platnya merah di ganti menjadi hitam,nama baik Nagari Pinaga Akan tercoreng.karna tidak bisa menjaga aset negara yang di beli dengan uang negara atau uang rakyat.

 

Yang mana Aturan tersebut sudah tertuang Plat merah kendaraan dinas tidak boleh diganti menjadi hitam tanpa izin kepolisian. Mengganti plat nomor kendaraan dinas tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan dan denda.

Plat merah digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah, sedangkan plat hitam untuk kendaraan pribadi dan sewa.
Plat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, termasuk mengubah warna, bentuk, tulisan, atau menempel stiker atau logo yang tidak resmi.
Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Plat nomor merah milik pejabat berlaku untuk satu kendaraan.

 

 

Pewarta,Zul Efendri
Editor. :Redaksi Sumbar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *