Kotamobagu, Faktaberita.online, – Seorang Debitur dengan inisial RT, dijatuhi hukuman 10 bulan Penjara setelah terbukti mengalihkan sepeda Motor yang masih dalam status kredit, tanpa ijin FIFGROUP Cabang Kotamobagu selaku cabang pembiayaan yang membiayai unit tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 17 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Kotamobagu, dengan nomor perkara 326/Pid.B/2024/PN Kotamobagu, RT dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan satu bulan kurungan penjara.
Diketahui RT mengajukan kredit untuk membeli sepeda motor baru dari FIFGROUP pada tahun 2023 dan sepeda motor itu akan menjadi objek jaminan fidusia adalah Honda Beat Street warna hitam, dengan nomor polisi DB. 2136 KX dengan angsuran bulanan sebesar Rp. 1.186.100. Selama 24 Bulan, namun setelah melakukan pembayaran angsuran 3 kali RT mulai menunggak sejak Desember tahun 2023. Pada Februari 2024 sepeda motor tersebut dijual tanpa ijin ke DYM senilai Rp. 5.500.000. Namun dalam melakukan tindakan tersebut RT tidak mengajukan persetujuan secara tertulis kepada FIFGROUP.
Hal itu berakibat pada kerugian perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 28.867.240. FIFGROUP telah melakukan upaya persuasif melalui penagihan, melakukan pengiriman somasi, dan juga mediasi, namun pelaku tidak beretikad baik.
Perbuatan RT ini secara resmi dilaporkan ke Polsek Kotamobagu pada bulan Mei tahun 2024, dan setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan, perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kotamobagu lalu berujung pada Putusan Pengadilan.
Yohanis Batara Randa, Kepala cabang FIFGROUP Kotamobagu kepada media ini di ruang kerjanya, jumat (14/3/2025). mengatakan dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa tindakan menjual, menggadaikan, atau memindah tangankan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia adalah tindak pidana yang terhadap pelakunya dikenakan sanksi pidana.
” Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati hati dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban kredit mereka, serta tidak melakukan tindakan tindakan menggadai, menjual atau memindah tangankan objek yang dijamin fidusia mengingat hal tersebut merupakan satu tindak pidana” Ujar Yohanes.
Johanis juga menyampaikan apresiasi luar biasa untuk aparat penegak hukum.
” Kami memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada upaya yang dilakukan penegak hukum untuk mengusut dan memproses perkara ini hingga adanya vonis dari Pengadilan Negeri Kotamobagu” tutup Yohanes Batara Randa. (Jhon L).