Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan

 

 

Faktaberita,Online,PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengamankan 54 paket sedang dan satu paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari seorang lelaki berinisial MD (42).

Pelaku yang diduga sebagai pengedar tersebut berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

“Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi disebuah warung yang berada di Jorong Silaping Nagari Batahan,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Triwanto, S.Ik.

Diterangkan, sebelum penangkapan terhadap pelaku, personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melaksanakan Safari Ramadan di Mapolsek Ranah Batahan pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,” terangnya.

Lanjutnya, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian, tepatnya disebuah warung terbuka yang berada di Jorong Silaping Nagari Ranah Batahan.

“Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan seorang lelaki, yang diketahui berinisial MD pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari,” ungkapnya.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dan juga dibalut menggunakan tisue.

“Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat membuang barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang berjarak sekitar dua meter dari tempat duduk pelaku di warung tersebut,” katanya.

Dijelaskan, sekitar pukul 01.45 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, ditemukan barang bukti sebanyak 54 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, yang di masukan ke dalam plastik warna bening ukuran besar, disimpan di dalam tas kecil warna putih kombinasi hitam di atas lemari dapur rumah pelaku.

Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku MD yaitu 54 paket sedang dan satu paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu lembar tissu, tiga buah plastik bening ukuran besar, dan satu buah tas kecil warna putih kombinasi hitam.

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sedangkan total berat kotor narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari pelaku seberat 273,11 gram,” pungkasnya.

 

 

Pewarta :Zul Efendri

Editor.    :Redaksi Sumbar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *