Manokwari – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Kaimana-Wasior senilai Rp 149 miliar kembali menjadi sorotan. Hingga kini, proyek yang didanai 100 persen dari anggaran Tahun 2021 tersebut belum juga rampung, bahkan kondisi jalan tak bisa dilewati kendaraan bermotor.
Pembangunan jalan yang seharusnya menghubungkan Kaimana dan Wasior ini diduga dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni PT Venus Inari dan PT Ana Cenderawasih Permai, dengan tanggung jawab utama berada di tangan seorang pengusaha bernama WH
Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penyelidikan kasus ini. Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), Yan Christian Warinussy, mempertanyakan langkah hukum dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, terkait kasus ini.
Saya bertanya kepada Kajati Papua Barat dan jajaran penegak hukumnya, bagaimana kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi ini? Mengapa hingga kini belum ada perkembangan?” ujar Warinussy.
Ia juga mendesak Jaksa Agung RI, Burhanuddin, SH, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didorong untuk ikut mengawasi kinerja Kejati Papua Barat dalam menangani perkara ini.
Lebih jauh, Warinussy menyoroti potensi hubungan keluarga antara WH dan mantan Bupati Kaimana, Fredy Thie (Kaibus), yang diduga bisa berpengaruh terhadap lambatnya proses penyelidikan.
“Jangan sampai ada intervensi politik atau hubungan keluarga yang membuat kasus ini terhenti begitu saja,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Kaimana-Wasior ini menjadi perhatian serius masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak mengendap begitu saja.(**)