Fakta Berita Online ——Lampung Barat
Konflik manusia dengan satwa di wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) wilayah Suoh Kabupaten Lampung Barat akhir akhir ini sering terjadi sehingga, memakan korban jiwa seperti konflik manusia dengan gajah konflik manusia dengan harimau.
Berdasarkan data yang yang ada 4 orang meninggal dunia di makan harimau 1 orang terluka dikepala bernama Samingan akibat terkaman harimau serta 1 orang meninggal dunia kerena gajah, serta 3 harimau di tangkap satgas.
Konflik ini terjadi akibat luas lahan taman Nasional di wilayah tersebut, sudah mulai kritis atau gundul akibat di garab perambah untuk di jadikan perkebunan kopi.
Dari data yang di himpun awak media dari Balai Besar Taman Nasional Lampung Bengkulu luas wilayah TNBBS di wilayah Kecamatan Suoh dan kecamatan Bandar Negari Suoh (BNS)!seluas 34.691 khektar. Dengan Rincian Hutan 19.541 hektar, semak belukar 3.687 hektar, lahan terbuka 11 hektar, lahan pertanian 11. 102 hektar, pertanian lahan kering 10 hektar, sawah 18 khektar, pemukiman 92 hektar, tubuh Air 257 hektar, adapun total lahan taman nasional yang di tanami masarakat seluas 11.120 hektar.
Dalam hal ini penggiat media sosial Sumarlin, berpendapat sudah sangat wajar jika satwa liar sudah mulai berkonflik dengan manusia akibat banyaknya hutan konservasi di tanah objek otonomi kawasan dunia itu rusak parah akibat di jarah oleh para perambah.
“Jadi sangat wajar bila dari pihak Taman Nasional Bukit Barisan Selatan menggandeng kodim 0422/LB dalam menertibkan kawasan tersebut,” ujarnya.
Sumarlin juga sangan menyayangkan atas statemen dosen HTN fakultas hukum unila Yudistianto yang Asal Bunyi mengatakan di sana ada pelanggaran HAM berat, yang di lakukan oleh pihak TNBBS dan Kodim Baru sebatas himbawan ke masyarakat perambah serta sosialisai melalui pemasangan Bener saja tidak ada terjadi kekerasan fisik.
“Jadi harapan saya kepada saudara Yudistianto sebelum berbicara tolong turun dulu ke suoh jangan membuat kegaduhan kerena kepengen tenar cek lokasi serta pelajari dulu aturan perundang undangan bukan nya memasuki, merusak, menduduki Hutan Taman Nasional Bukit Barisan itu tampa izin dapat di kena kan sangsi pidana dan sudah di tetap kan oleh PBB bahwa Taman Nasional Bukit Barisan selatan sebagai cagar Alam serta paru paru dunia,” ujar Sumarlin.