Fakta Berita Online —–Lampung Barat
Kepala kejaksaan Negeri Lampung Barat M zinnur Rohman SH . MH. terkesan Lambat dalam menetap kan status tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan pinjam perempuan (SPP) exs PNPM kecamatan sukau kabupaten Lampung Barat. Padahal Berkas hasil pemeriksaan nya sudah 6 bulan yang lalu di limpah kan oleh pihak inspektorat kabupaten Lampung Barat ke kantor kejaksaan Lampung Barat dengan dugaan kerugian Negara sebesar Rp 800.000.000 .
Sebelum nya pihak inspektorat kabupaten Lampung Barat merasa kebingungan kerena pihak upk pengelola tidak dapat menunjuk kan dokumentasi yang di minta seperti catatan Rekening koran dari awal dana tersebut di gulir kan serta daptar nama masarakat peminjam sesuai dengan KTP.
Hal ini di sampai kan puguh selaku irbansus di ruang kerja nya mengatakan semua berkas hasil pemeriksaan sudah kita limpah kan ke ke kejaksaan negeri Lampung Barat 6 bulan yang lalu padahal sebelum nya pihak upk pengelola dana simpan pinjam perempuan exs PNPM sudah kita beri tenggang waktu selama tiga bulan untuk melengkapi berkas yang kita minta namun pihak upk tidak dapat melengkapi berkas tersebut salah satu nya daptar nama peminjam sesuai KTP.
Lebih lanjut kepada awak media puguh menyampai kan dari total dana simpan pinjam sebesar Rp 1.050.000.000 tersebut pihak upk kec sukau baru menyetor kan uang sebesar Rp 210.000.000 masih ada dana sebesar Rp. 800.000.000 yang tidak jelas kemana rimba nya. Dari total dana 1 milyar lebih tersebut itu semua sudah termasuk bunga yang di tetap kan pemerintah.
Sementara pihak kejaksaan negeri Lampung Barat sudah beberapa kali melakukan pemanggilan ke pengurus upk kec sukau dalam rangka meminta keterangan namun sampai saat ini belum juga di tetap kan siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tersebut , terpisah kepala kejaksaan Negeri Lampung Barat di hubungi awak media pia whatsapp belum dapat memberikan tanggapan kerena nomor nya dalam keadaan tidak aktif.(Red)