Fakta Berita Online —- Kejaksaan Lampung Barat diminta segera tetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPP exs PNPM mandiri sebesar Rp1 milyar lebih Kecamatan Sukau kabupaten Lampung Barat.
Menurut Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Puguh Sugandi terkait permasalahan itu kerugian negara diduga mencapai Rp800 juta.
“Kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan hasilnya ditemukan potensi kerugaian negara dan berkasnya sudah kita limpah kan ke kejaksaan Lampung Barat pada pertengahan Oktober 2024 lalu,” ujar Puguh.
“Selanjutnya kita tunggu saja apa hasil dari pihak kejaksaan yang jelas bukan ranah kita lagi, karena pemeriksaan dari kita sudah selesai,” imbuhnya.
Di ketahui sebelumnya pihak Inspektorat Lampung Barat memberi kesempatan waktu selama tiga bulan, kepada pengurus UPK exs PNPM Sukau, untuk menunjukkan bukti administrasi salah satunya kuitansi pengeluaran namun, sampai batas waktu yang di berikan pihak UPK Sukau tidak dapat melengkapi bukti pengeluaran dana SPP exs PNPM mandiri yang diminta, sehingga dana tersebut tidak dapat di transformasikan menjadi Badan Usaha Milik Bersama, lebih lanjut.
Puguh mengatakan, kendati dana sebesar 1 milyar tersebut tidak utuh namun pihak UPK Sukau sudah berupaya menyetorkan uang sebesar Rp 210 ke Rekening UPK exs PNPM mandiri Sukau, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mengalami kesulitan dikerenakan pihak UPK tidak dapat menunjukkan administrasi serta catatan rek koran. (( Red