Suminta Meminta BPK RI. Untuk Mengaudit Dugaan Korupsi Terkait Anggaran Pengadaan Lahan TPU Desa Cireundeu Kec, Solear. Dan Desa Lainya.

Uncategorized90 Dilihat

Foto : Suminta ketua harian DPN LSM-LSIM

Kab, Tangerang-FBO.

Suminta ketua harian DPN Lembaga Swadaya Masyarakat-Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSM-LSIM) akan melayang surat aduan kepada BPK RI perwakilan Banten guna mengaudit terkait dugaan mark up dan grafitikasi atas anggaran pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kp. Cisalak Rt. 004/002 desa Cireundeu Kec, Solear, pasalnya dari hasil penelusuran bahwasanya anggaran untuk pengadaan lahan TPU, disetiap desa nilainya cukup fantastis ujar Suminta kepada awak media faktaberita online dan cetak Rabu 06 Maret 2025.

Suminta mengatakan sebagaimana data dan hasil investigasi dilapangan diketahui penganggaran untuk pembelian lahan TPU terdeteksi dari tahun 2021 s/d 2024, dan untuk diketahui bawah pada tahun 2021, adanya pemangkasan anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, untuk itu Suminta melayangkan surat aduan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten, guna mengaudit anggaran terkait pembelian lahan untuk TPU dibeberapa desa diantaranya:
1. Pembelian lahan untuk TPU Desa Cireundeu Kec, Solear Tahun Anggaran 2024. (DP. Rp. 250.000.000,-).
2. Pembelian lahan untuk TPU Desa Belimbing Kec, Kosambi Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp.10.500.000.000,-
3. Pembelian lahan untuk TPU Desa Cikasungka Kec, Solear sebesar Rp. 1.000.000.000,-
4. Kp. Palahlar Rt. 02/01, (warga menolak penambahan lahan TPU), desa Sukamulya Kec, Cikupa.

Suminta juga menambahkan pada tahun 2022. Warga Kp. Pasir Malaka desa Cikasungka sempat melakukan penolakan terkait pengadaan lahan TPU tersebut, setelah dilakukan mediasi dan tatap muka dengan pihak-pihak terkait di kantor kecamatan Solear dan saat itu Camat Solear, masih di jabat oleh Saedaman, dari pertemuan tersebut warga akhirnya menyetujuinya.

Namun Suminta mengatakan ada hal yang janggal terkait pernyataan Saedaman dibeberapa media yang mengatakan bahwa lahan peruntukan TPU Kp. Pasir Malaka desa Cikasungka merupakan lahan yang sudah diserahkan oleh PT. Adiyasa Kontrasindo kepada Pemda kabupaten Tangerang pada tanggal 28 Agustus 2019, namun berdasarkan data yang dimiliki oleh Suminta bahwasanya pada tahun 2021. Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) hal ini yang patut dilakukan audit terkait anggaran pembelian lahan untuk TPU tersebut, juga Suminta meminta mantan Camat Solear (Saedaman-red) agar dimintai keterangan atas pernyataan beliau pada beberapa media terkait lahan TPU di Kp. Pasir Malaka sebagaimana disebutkan di atas pungkas Suminta.
[Red/Har]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *