Mesuji – Faktaberita.online
Perundingan antara PUK SPSI PT BSMI/PT LIP Mesuji dan manajemen PT BSMI/PT LIP terkait hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berlangsung di Guest House PKS PT LIP pada tanggal 22 Januari 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh Ibu Yantina Thalib, S.Sos selaku Kepala Personalia Kantor Pusat bersama empat orang manajemen kebun, serta Miftahul Anwar selaku Ketua PUK SPSI bersama empat pengurus serikat lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, pihak PUK menyampaikan lima poin draf addendum PKB yang telah dirancang. Manajemen perusahaan menyatakan persetujuannya terhadap draf tersebut, dengan catatan akan disampaikan terlebih dahulu kepada pemilik (owner) perusahaan di Bandar Lampung untuk mendapatkan persetujuan final. Jika disetujui, addendum akan segera ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Namun, dinamika diskusi menjadi sorotan ketika Ketua PUK SPSI, Miftahul Anwar mempertanyakan tindak lanjut perusahaan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 dan evaluasi struktur skala upah yang telah disampaikan melalui surat resmi pada Desember 2024. Menanggapi hal ini, Dewi Fatimah, Plt. Personalia Kebun, menyatakan bahwa surat tersebut telah diletakkan di meja Wakil General Manager, namun belum diketahui status tindak lanjutnya. Sementara itu, Yantina Thalib justru mengaku tidak pernah menerima surat yang dimaksud.
“Manajemen Terlihat Tidak Profesional”
Miftahul Anwar menyampaikan kepada media bahwa tidak adanya kepastian mengenai kenaikan UMK dan evaluasi struktur skala upah
*mencerminkan ketidakprofesionalan manajemen perusahaan*
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan karyawan harus sejalan dengan upaya peningkatan produksi perusahaan.
“Bagaimana bisa meningkatkan produksi perusahaan jika kinerja tim manajemen tidak profesional? Kesejahteraan karyawan harus diimbangi dengan peningkatan produksi. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai realisasi kenaikan UMK 2025 sesuai SK Gubernur Lampung No: G/849/V.08/HK/2024, maupun tindak lanjut evaluasi struktur skala upah yang sudah diatur dalam PKB,” tegas Miftahul Anwar.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi internal manajemen perusahaan dalam menanggapi isu-isu strategis yang berdampak langsung pada karyawan. Hingga kini, belum ada pembahasan lanjutan yang konkret mengenai kenaikan UMK dan evaluasi skala upah.
*Keseimbangan Kesejahteraan dan Produksi*
Miftahul Anwar menambahkan, perusahaan tidak dapat berharap pada peningkatan produktivitas tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan. Ia menilai, sikap manajemen yang lamban dalam merespons isu penting seperti kenaikan UMK dan struktur skala upah dapat berpengaruh buruk terhadap motivasi kerja dan stabilitas hubungan industrial.
Diharapkan, manajemen PT BSMI/PT LIP segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan serikat pekerja demi menjaga keharmonisan hubungan industrial dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan yang lebih baik.(Red)