Gerak Cepat Tim Kelelawar Resnarkoba Polres Agam Bekuk Dua Pengedar Ganja, 2 Kilo Ganja Berhasil Disita

 

Faktaberita,Online,Agam – Tim Kelelawar Satuan Reserse narkoba Polres Agam,Sumatra Barat(Sumbar)berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ganja setelah melakukan pengintaian selama satu minggu.

 

Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diringkus di sebuah kebun sawit di Paraman Bayua, Dusun I, Kenagarian Kampung Tangah, Jorong Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumatera Barat. Pada Selasa (21/1/2025) malam.

 

Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial RS (46) dan DD (27). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pasaman Barat.

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, yaitu 2 paket besar Ganja kering. Yang beratnya diperkirakan mencapai 2 Kilo Gram.

 

Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, membenarkan pengungkapan kasus yang dilakukan anggotanya. Di ruang kerjanya ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat.

 

“Setelah mendapatkan informasi, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu minggu. “Kami pantau terus pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil kami tangkap saat sedang bertransaksi,” ulas Kapolres.

 

Para pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memilih lokasi yang cukup tersembunyi, yaitu di sebuah kebun sawit, untuk melakukan transaksi. Selain itu, barang bukti ganja juga disembunyikan dengan sangat rapi.

 

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih menjadi ancaman serius. Namun, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal,”

 

“Kami berharap masyarakat juga dapat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba,”. Tegas Kapolres.

 

Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin SH juga juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut”

 

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” Tegas Kasat

 

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Pewarta:Zul Efendri

Sumber:Humas Polres Agam

Editor.  :Redaksi Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *