Kab, Tangerang-FBO.
Pengadaan atau Perluasan lahan untuk TPU di Kp Cisalak Rt. 004/002, desa Cireundeu Kec Solear, diduga mengabaikan Perbup Nomor 67 Tahun 2023. Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil pasalnya pengadaan lahan TPU di Kp. Cisalak Rt. 004/002. Desa Cireundeu Kec, Solear menuai konflik sehingga terjadi penolakan oleh warga setempat, hal ini kan memicu terjadinya pengelompokkan antara warga, hal ini seharusnya tidak boleh terjadi ujar Suminta Senin 13/01/2025.
Suminta ketua harian DPN LSM-LSIM memaparkan kepada awak media, kan jelas pemerintah daerah kabupaten Tangerang melalui Perbup Nomor 67 Tahun 2023, BAB II. Bagian kedua Pasal 5 ayat (1) tentang Tahapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a. Diperkirakan akan mendapat penolakan dari warga masyarakat.
b. Adanya sengketa kepemilikan Hak Atas Tanah; dan/atau
c. Lokasi Pengadaan Tanah tidak memungkinkan untuk dipindah. Apakah peraturan Perbup Nomor 67 Tahun 2023 telah dilaksanakan oleh Kades maupun Camat yang mana keduanya sebagai pemangku kebijakan di wilayahnya pungkas Suminta.
Suminta; idealnya sih jika ada hal pembangunan entah itu dari sektor swasta maupun sektor pemerintahan, lebih elok para pihak mengedepankan kepentingan masyarakat dengan cara sosialisasi dan diskusi, seperti pengadaan lahan atau perluasan untuk TPU agar tidak untuk kepentingan pribadi maupun kelompok pungkasnya kepada awak media faktaberita online.
Inikan lain satu sisi warga menolak adanya pengadaan lahan untuk TPU di satu sisi atau pihak Desa Cireundeu melakukan safari mencari dukungan hal tersebut bukannya menyelesaikan konflik malah menjadi polemik berkepanjangan imbuh Suminta.
Suminta juga heran dengan sikap Camat Solear yang terkesan diam dan patut diduga diamnya Camat Solear apakah ada kepentingan, atau apakah Camat Solear juga punya andil dalam pengadaan lahan TPU tersebut.
Saya melihat Camat Solear ini lebih banyak berbicara di beberapa media untuk pembenaran, ketimbang mencari solusi terkait adanya konflik antara kedua kubu “warga yang menolak adanya pengadaan lahan TPU dan warga pendukung Kades Cireundeu” ini kan jelas adanya kepentingan pribadi ketimbang kepentingan warga masyarakat, Suminta berharap Aparat Penegak Hukum (APH) atau para pihak terkait dapat penyelesaian polemik dan dugaan gratifikasi atas pengadaan lahan TPU di Kp. Cisalak Rt. 004/002. Ds Cireundeu Kec Solear.
Pewarta: Haryanto