FaktaBerita, Lampung (Tanggamus)- Laporan Lembaga Hukum Indonesia (LHI) DPW Lampung kepada Kejari Tanggamus terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kepengurusan APDESI Kecamatan Ulu Belu, dikabarkan telah diterima oleh Kejari Tanggamus dan sedang dipelajari substansi dari isi laporan maupun ditelaah secara kebenarannya.
Hal ini pun menjadi sorotan penting DPD Ormas Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK) Lampung, bagaimana tidak dugaan pungli dan gratifikasi yang terjadi di tubuh APDESI Kecamatan Ulu Belu dalam 2 tahun terakhir diduga mencapai 2 Miliar dengan rincian 800juta pertahun guna pembayaran uang publikasi media, dan 240juta yang diduga uang pengamanan untuk APH, uang tersebut dihimpun dari 16 kepala Pekon dikecamatan ulu belu, Kamis (09/01/2025).
Persoalan ini pun disikapi dengan teliti oleh DPD Ormas BIDIK Lampung, guna mencari kebenaran asal uang, dan mekanisme penggunaan uang tersebut, mewakili ketua DPD Ormas BIDIK Lampung, Adnan selaku seketaris DPD Ormas BIDIK Lampung pun menyampaikan.
“Ini hal yang luar biasa, uang yang cukup besar untuk dana publikasi media di dalam 1 kecamatan mencapai 800juta. Yang jadi pertanyaan saya dasar hukum, juknis mekanisme penyalurannya seperti apa, pertanggung jawabannya bagaimana.
Perlu dipertanyakan dasarnya apa, verifikasinya seperti apa, atau bagaimana? PPK, PPTK, maupun bendahara pengeluarannya ini siapa? Harus jelas ini pertanggung jawabannya. yang jelas dan perlu kita ketahui bersama seketariat DPRD Kabupaten Tanggamus saja masih terdapat temuan dana langganan media kelebihan pembayaran hingga 1,5 miliar ditahun 2023 karena dinilai kurang cermat berdasarkan hasil analisis kebutuhan secara rasional, jadi kalau kita mau terlihat profesional dan terbuka ya kita buka semua saja,” jelas Adnan.
Tak hanya sampai disitu, seketaris DPD Ormas BIDIK Lampung ini pun mempertanyakan, “bukti tayang, standar pemberitaan yang ada dikecamatan ulu belu seperti apa, ini kan harus profesional yang katanya profesional, dan harus dipertanggung jawabkan. semuakan ada mekanismenya, apa minimal 3 dokumentasi dalam 1 berita atau bagaimana selama 2 tahun terakhir, BKP dan SPJ nya seperti apa.
Jadi jangan sampai ada kepentingan suatu organisasi mengesampingkan yang katanya profesional itu. Harus kita garis bawahi ini penyalurannya melalui organisasi APDESI bukan per-pekon, nah yang meriksa realisasi publikasi media yang ada dikecamatan ulu belu ini siapa, Auditornya bagaimana? Dinas PMD, Inspektorat kabupaten, atau BPK RI perwakilan Lampung,” tanyanya.
Kembali seketaris DPD Ormas BIDIK Lampung ini membahas dugaan uang yang mengatasnamakan APH 15 juta per-pekon, “ini yang saya agak heran ada 3 pernyataan yang berbeda – beda, ada yang menyatakan di Pemberitaan memberikan ucapan berupa bunga papan, paling paling. Jika mau ketemu APH paling cuma bubuk kopi sebungkus dua bungkus, kadang-kadang ada juga yang minta madu.
Ada juga narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya dengan dalih menjaga keharmonisan sesama pengurus APDESI “Kalo kami tanya, Toni selaku ketua selalu menjawab “Sudah beres, APH Aman semuanya” kami juga bingung, yang dimaksud APH ini apa? Atau siapa? Dan yang di maksud aman. Aman dari apa? nah yang terakhir ini untuk beli seragam dan jalan – jalan ke Bali.
Belum lagi ditambah pemberitaan MOU yang belum jelas peruntukannya antara LSM dan DPK APDESI Ulu Belu mencapai 60 juta/tahun, ketika dikonfirmasi bentuk kerja samanya seperti apa asal uangnya dari mana kan diam, apa nggak masyarakat ini dibuatnya bingung,” ungkapnya.
Adnan pun menegaskan, kami dari DPD Ormas BIDIK Lampung, siap mengawal proses laporan DPW LHI Lampung hingga tuntas, bahkan kami siap melimpahkan laporan yang sama, akan kami tujukan ke Polda Lampung, Kejati Provinsi Lampung, BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Kementerian desa dan PDT.
“Iya kami menunggu dan mentaati proses yang sedang berlaku di Kejari Tanggamus, guna mencari kebenaran persoalan ini, kami berharap dugaan penyimpangan ini jangan sampai terjadi pembiaran. yang jelas Ormas BIDIK DPD Lampung sudah memiliki dokumen bukti transfer antar kepala pekon ditahun 2023, video pernyataan salah satu kepala pekon yang meng iyakan terkait sumbangan – sumbangan tersebut, serta dokumen – dokumen pendukung,” tandasnya.(*)