Pembebasan Lahan TPU Di Desa Cireundeu Kec, Solear. Terindikasi Mark Up., Suminta: Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Pemeriksaan Dari Pihak Terkait “APH”.

Uncategorized108 Dilihat

Foto: Draf Tanda Terima penyerahan SHM/AJB dan Buku rekening (pencairan uang muka/dwon payment)

Kab, Tangerang-FBO.

Diduga kuat adanya indikasi mark up (penggelembungan atas nilai tanah) terkait pembebasan lahan. Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kp. Cisalak Rt. 004/002. Desa Cireundeu Kec, Solear. Pasalnya berdasarkan penelusuran dan pencarian fakta awak media faktaberita online mendapatkan data yang valid, dan didapati adanya dugaan penggelembungan anggaran terkait harga atau nilai pembebasan lahan TPU tersebut Selasa 07/01/2025.

Dari data dan informasi yang diperoleh awak media faktaberita online, dari salah satu pemilik lahan sebut saja inisialnya S., bahwasanya (S) telah menerima uang muka atau Dwon Payment (DP) dari dinas Perkim Kab, Tangerang sebesar Rp. 250.100.000,- (Dua ratus lima puluh juta, seratus ribu rupiah) atas lahan seluas 2900 m² (Dua ribu sembilan ratus meter)., S, juga mengatakan harga tersebut telah ditentukan oleh Dinas Perkim Kab, Tangerang untuk lahan pengadaan TPU Desa Cireundeu dengan harga permeternya sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) artinya Dinas Perkim Kab, Tangerang harus membayar lahan tersebut kepada S, sebesar Rp. 3.190.000.000,- (Tiga miliar, seratus sembilan puluh juta rupiah). Awak media faktaberita online juga mendapatkan informasi dari warga, bahwasanya bukan hanya S. Yang lahannya kena pembebasan untuk TPU masih ada pemilik lainya yang juga lahan atau tanahnya kena pembebasan untuk TPU di Kp. Cisalak Rt. 004/002. Desa Cireundeu Kec, Solear.

S. mengatakan awalnya Kades Cireundeu mendatangi kediamannya bersama dengan satu orang dari kecamatan Solear, bahwa tanahnya akan dibayar oleh Dinas Perkim untuk TPU, bahkan Kades Cireundeu yang mengantar dirinya ke Dinas Perkim sampai pencairan dana untuk Dwon Payment (DP) Kades Cireundeu juga mendampingi bahkan mengantar sampai rumah setelah mencairkan DP tanahnya ujar, S.

Untuk diketahui berdasarkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Per m², tanah dilokasi tersebut sebesar Rp. 103.000,- (Seratu tiga ribu rupiah). Sedangkan lahan untuk TPU letaknya didalam atau berdekatan dengan tempat pemakaman masyarakat setempat hal ini yang memicu terjadinya penolakan warga sekitar.

Suminta selaku ketua harian DPN LSM-LSIM., mengatakan kepada awak media faktaberita online, tidak menutup kemungkinan dirinya selaku ketua harian DPN LSM-LSIM akan membuat laporan ke APH (Kejati Banten), jika dugaan mark up pengadaan lahan TPU tersebut didapati adanya unsur penggelembungan harga atas pembelian lahan untuk TPU. Suminta juga menambahkan tentunya pembebasan lahan tersebut menggunakan APBD Kab, Tangerang. Dan perlu adanya pengawasan dari semua elem masyarakat pungkasnya.

Sebagaimana fakta dan data yang didapat awak media faktaberita online, secara pengadaan lahan untuk TPU di Kp. Cisalak Rt. 004/002, desa Cireundeu Kec, Solear telah disepakati oleh Dinas Perkim melalui Draf Tanda Terima (tanpa nomor registrasi dan stempel kedinasan) prihal penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Akta Jual Beli AJB Asli: Nomor 009XX. Atas Nama pemilik (S), yang ditandatangani oleh H. Ajiz. Muslim, SE., pada tanggal 23 Desember 2024. Dan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 23 Desember 2024. S, mencairkan dana atau Dwon Payment (DP) sebagaimana tertera dalam buku rekening bank bjb sebesar Rp. 250.100.000,- (dua ratus lima puluh juta, seratus ribu rupiah). Untuk itu Suminta juga menduga pembebasan lahan untuk TPU terindikasi adanya konspirasi dan KKN.

[Red/FD]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *