Capaian Kinerja Imigrasi Kelas II TPI Biak  2024

Uncategorized21 Dilihat

 

Redaksi : Rahman.P

Biak- Pasca dibentuknya Kabinet merah putih pada 20 Oktober 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak sebagai satuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi dibawah Kementerian Hukum dan HAM, kini telah resmi bertransformasi berada dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan komitmen untuk menyelenggarakan fungsi – fungsi Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak

Dalam rangka mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.

Ditahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah melakukan berbagai inovasi diantaranya kini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dapat menerbitkan Paspor Elektronik yang akan memudahkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan ke beberapa negara, serta renovasi

total gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak yang akan selesai proses pembangunannyapada awal Januari 2025, sehingga diharapkan hal – hal tersebut dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jasa keimigrasian dalam mengakses layanan – layanan Kantor

Imigrasi Kelas II TPI Biak.

Sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Biak telah melaksanakan fungsi – fungsi Keimigrasian di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Biak, dalam fungsi pelayanan Keimigrasian tercatat telah diberikan 1828 layanan dokumen Keimigrasian berupa Paspor maupun Izin Tinggal

Keimigrasian bagi WNA berupa :

Penerbitan Paspor RI sebanyak 1502, dengan rincian 1031 Paspor Biasa dan 471 Paspor Elektronik. Sedangkan penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA sejumlah 326 dengan rincian penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 248 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 77 permohonan, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 1 permohonan

Secara keseluruhan jumlah layanan Keimigrasian tersebut meningkat dibandingkan periode

tahun 2023 yang sejumlah 1634 layanan serta melampaui target tahun 2024 dengan jumlah

1200 layanan, di sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2024 diperoleh penerimaan sebesar Rp. 1,355,151,242, meningkat signifikan dibanding penerimaan tahun 2023 sebesar Rp. 833,918,764.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal menjelaskan bahwa “ Peningkatan layanan ini menunjukkan bahwa masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Biak membutuhkan layanan Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Biak harus memberikan kemudahan akses pelayanan bagi Masyarakat”.

Pada bidang Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah melakukan operasi pengawasan Keimigrasian secara mandiri maupun gabungan dengan instansi pemerintah lainnya, tercatat telah dilakukan operasi Keimigrasian sebanyak 33 kali di seluruh

Kabupaten di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, sedangkan di bidang penindakan Keimigrasian telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian dan pendeportasian kepada 1 orang Warga Negara Asing yang telah

tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya (Overstay).

Menghadapi tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak berupaya untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan publik berkualitas

“ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik melalui digitalisasi dan trans

paransi “ tutup Jose Riza (snn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *