Petrick Papilya Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Maluku

faktaberita.online Maluku, -Petrick Papilya ditangkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin 23/12/2024 Pukul 23.53 WIT. Buntut dari laporan Polisi oleh Hendrik Lewerissa Calon Gubernur Terpilih dikarenakan Petrick Papilya diduga telah melakukan penghinaan lewat akun tiktoknya yang di tujukan kepada Mantan Anggota DPR R1 Tersebut

Petrick Papilaya ditangkap tanpa membuat perlawanan dan langsung digiring Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan, seteleh menjalani pemeriksaan,Petrick langsung di tetapkan sebagai tersangka.

Papilya dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

Kombes Pol. Hujra Soumena Direskrimsus Polda Maluku mengatakan,penyidik telah menetapkan Patrick sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian di bidang informasi dan transaksi elektronik terhadap Hendrik Lewerissa.

Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka Petrick Papilya langsung dijebloskan ke Ruma Tahanan Polda Maluku guna menjalani proses hukum ke depan

Guna di jadikan alat bukti Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyita s satu unit HP Samsung A52 nomor imei 35680858062110 dan akun TikTok milik tersangka @patrickpapi.(FBOM01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *