WADUH !!! Instruksi Dinas PUPR Aja Terkesan Di Abaikan Oleh Pemenang Tender, Apalagi Keluhan Masyarakat

Daerah419 Dilihat

Faktaberitaonline.comkabupaten Serang-Banten♦Di kutip dari surat teguran pengurangan tonase muatan truk Pabrik dan supplier, yang di layangkan oleh dinas PUPR bidang Bina Marga Kabupaten Serang, selaku KPA (kuasa pengguna Anggaran) dari paket kegiatan rehabilitasi jalan Cikande Garut Kopo di wilayah kecamatan Kopo, dengan nomor surat 620/C39/321/DPUPR/2023 tertanggal 14 Juni 2023, surat di tujukan kepada beberapa management pabrik di wilayah desa Nyompok kecamatan Kopo diantaranya PT Multi Kencana Niagatama, PT SRM dan PT CBK, agar mengurangi tonase muatan truk pabrik maupun supplier, _bukan larangan melintas,_ selama masa kegiatan hingga pekerjaan selesai 100% sampai batas waktu umur beton sudah maksimal,

surat di tandatangani langsung oleh KPA bidang Bina Marga, Sihabudin SE, yang merujuk ke program pemerintah dalam hal penyelenggaraan jalan kabupaten kota di bawah naungan dinas PUPR kabupaten Serang, diantaranya Rehabilitasi jalan Cikande Garut Kopo di wilayah kecamatan Kopo, dari lintas desa Cikande hingga desa Kopo meliputi 7 segment, di 3 desa wilayah kecamatan kopo, meliputi, 4 segment di titik lokasi desa Gabus, 2 segment di wilayah desa Nyompok dan satu segment di lokasi desa Kopo dengan total volume keseluruhan tertuang dalam papan proyek, panjang 640 meter dan lebar 5 meter ketebalan beton jalan kabupaten yaitu 25 sentimeter,

paket kegiatan termasuk di dalamnya  pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa Kopo.

 

Arief, HRD pabrik bata ringan milik PT SRM tidak berhasil di temui di pabrik, satpam pabrik mengatakan tidak ada di tempat, beberapa kali di hubungi lewat telpon whats app Arief terkesan enggan menerima telpon dari wartawan, Hal serupa terjadi pada Simon HRD pabrik Kabel PT Multi Kencana Niagatama, beberapa kali di hubungi lewat telpon terkesan enggan menerima telpon dari wartawan 24/6/202

Alek, warga desa Nyompok, yang terdampak, anggota organisasi wadah jurnalis, di lokasi kegiatan mengatakan

“Setelah kegiatan memasuki sekitar separuh masa tenggang waktu penyelesaian 135 hari kalender, kegiatan banyak di warnai dengan berbagai keluhan masyarakat. 85% kegiatan pengupasan beton terselesaikan, proses perkerasan di nilai kurang maksimal, di duga menggunakan agregat jenis batu koral yang sedang, itupun jenis batu yang di duga bermutu rendah, bukan batu makadam, perkerasan di lanjutkan dengan penyiraman batu split ukuran sekitar 3X4 sentimeter, setelah di woles, kemudian di diamkan berminggu minggu, akibatnya badan jalan kembali bergelombang, empuk dan labil, bahkan dalam pelaksanaan kegiatan CV TWO WINS sebagai kontraktor pelaksana di duga belum mengantongi Ijin Andalalin (analisa dampak lalu lintas) dari dinas perhubungan”, ujar Alek, warga desa Nyompok yang terdampak, 24/6/2023

Di diamanatkan dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1, “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.”

Selanjutnya sanksi pidana bagi pelanggarnya tertuang dalam pasal 192 KUHP,

“barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas”

Sementara pelaku usaha menemgah desa Nyompok, Apriyadi di lokasi kegiatan mengatakan,

“Menyayangkan kinerja CV TWO WINS, sebagai pemenang tender dan kontraktor pelaksana Rehabilitasi jalan Cikande Garut Kopo senilai Rp. 3 150 000 000,- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah)

“kegiatan terkesan lambat, badan jalan terlihat banyak yang bergelombang dan masih terlihat empuk, terlihat masih perlu di lakukan perkerasan, walaupun uji tes perkerasan jalan sudah di laksanakan tim pelaksana teknis dari dinas PUPR kabupaten Serang, dan di nyatakan memenuhi syarat di lakukan pengecoran, pada tanggal 21/6/2023 tapi kondisi di lokasi badan jalan yang tidak di lakukan uji tes kekerasan badan jalan, jarak radius fungsi alat ukur, seperti yang di sampaikan Gunawan, pelaksana Teknik dari PUPR kabupaten Serang tanggal 21/6/2023

“Perkerasan menunjukan masih bergelombang cukup dalam, terlihat masih perlu perkerasan, pemadatan dan pemerataan, biar kualitasnya sesuai dengan nilai anggaran, hasilnya sesuai harapan, masyarakat sebagai penerima manfaat tidak di rugikan secara mutu dan kualitas,

“Jika kinerja CV TWO WINS sebagai kontraktor pelaksana, progresnya dinilai lambat, instruksi dari dinas terkait aja terkesan di abaikan, surat di terbitkan tanggal 15/6/2023, hingga kini tanggal 24/6/2023, belum ada satu segmen pun lantai kerja (LC) sepanjang 640 meter di lakukan pengecoran,
progres kegiatannya di nilai banyak menimbulkan konflik dan sorotan publik,” ungkap Apriyadi.24/6/2023

(Mlr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *