Wartawan Faktaberita Online, Diduga Mendapatkan Perlakuan Tidak Menyenangkan Saat Meliput Proyek Pembangunan Di RSUD Balaraja

Uncategorized391 Dilihat

foto : Rudi team investigasi LSM GNR Indonesia

Balaraja-FBO

Pembangunan Gedung Jaminan Rumah Sakit, dengan nomor kontrak 027.1/110/PPK/IV/2023. Tanggal kontrak 28 April 2023, nilai kontrak sebesar Rp. 3.162.410.852,- (Tiga miliar seratus enam puluh dua juta, empat ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah), waktu pelaksanaan 180 hari kalender, kontraktor pelaksana CV. Dwi Perkasa. Konsultan Pengawas PT. Ratissa Riski Mandiri. Konsultan Perencana PT. Sewun Indo Konsultan. Sumber Dana APBD Kab, Tangerang TA. 2023, pembangunan tersebut diduga terindikasi kecurangan
foto : Papan proyek pembangunan gedung jaminan rumah sakit

Untuk itu Rudi dari LSM GNR Indonesia bersama dengan awak media harian online faktaberita dan rekan dari media Aktualinvestigasi, ingin melakukan konfirmasi kepada pelaksana atau mandor, pasalnya dari kejauhan pembangunan tersebut diduga menggunakan besi beton campuran dan para pekerja pun tidak menggunakan APK (Alat Pelindung Kerja) atau biasa disebut K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk itu awak media bersama dengan Bang Rudi dari LSM GNR Indonesia, sebelum melakukan konfirmasi kami pun secara etika telah meminta ijin untuk melakukan pemfotoan ujar Rudi, namun ada salah satu orang yang diduga orang tersebut sebagai pelaksana, dan dengan arogansinya meminta KTA wartawan faktaberita online hal tersebut tentunya tidak dapat dibenarkan dan hal tersebut bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999. Tentang Pers, ujar Rudi

Rudi juga mengatakan dan menyesalkan adanya upaya meminta KTA wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, dan hal tersebut jelas tidak dibenarkan serta adanya perbuatan pelecehan profesi Wartawan ungkap Rudi

Rudi juga akan melayangkan surat audensi kepada RSUD Balaraja terkait siapa PPKO dan PPTK RSUD Balaraja, terkait pembangunan gedung jaminan rumah sakit tersebut seperti apa penerapan manajemen K3-nya, dan seperti apa mekanisme penunjukan pihak ketiga yang memenangkan pekerjaan tersebut pungkas Rudi

[Red/Har]

Kaperwil Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *