Dugaan KONG KALIKONG Peket Rehabilitasi Jalan Cikande Garut Kopo, Senilai Rp. 3,150 Milyar

Daerah401 Dilihat

Faktaberita.Online-Serang/Banten

Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi jalan kabupaten Serang provinsi Banten, di lintas jalan Cikande garut Kopo senilai Rp, 3,150 milyar (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah) di nilai sarat dengan kecerobohan dan keluhan masyarakat, peket kegiatan yang di biayai menggunakan sumber dana DTU – DAK dan APBD kabupaten Serang tahun Anggaran 2023, dengan kontraktor pelaksana CV TWO WINS, konsultan PT KABES PRATAMA KONSULTAN, dengan volume panjang 640 meter lebar 5 meter, tertuang dalam papan proyek meliputi dua kecamatan, yaitu kecamatan Cikande dan kecamatan Kopo,

Joni, salah satu pengawas kegiatan dari kontraktor pelaksana mengatakan,

“Paket kegiatan Rehabilitasi Jalan Cikande Garut Kopo, yang di dalamnya termasuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang terbagi di beberapa lokasi, seluruhnya ada di wilayah kecamatan Kopo, dan kecamatan Cikande tidak ada,” ungkap Joni tanggal.( 2/6/2023  )

Pernyataan Joni, menunjukan informasi yang tertuang dalam papan informasi kegiatan, yang di keluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Serang di duga tidak akurat, alias kurang bisa di pertanggung jawabkan kebenaranya,

Di sebutkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentan Keterbukaan Informasi Publik, BAB III pasal 7 bagian kedua menyebutkan,

Badan Publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Dari pengamatan awak media di lokasi kegiatan,Penumpukan puing eks. bobokan jalan beton yang menumpuk di bahu jalan dan halaman rumah serta toko warga cukup berpotensi terjadinya kecelakaan dan keselamatan warga dan pengguna jalan yang melintas sekitar kegiatan, apalagi di waktu malam hari yang minim penerangan jalan dan minimnya rambu pengamanan lintasan titik lokasi kegiatan.

Kurang di perhatikanya kebersihan dan kerapihan lokasi kegiatan, dan minimnya petugas pengaturan lalu lintas tanpa di lengkapi alat komunikasi Walkie Talki, juga sering menimbulkan keluhan karena timbul penumpukan kendaraan dan kemacetan,

Edy, Salah satu warga desa Gabus, di temui di halaman tokonya yang di penuhi tumpukan Puing bobokan beton mengatakan,

Adanya penumpukan puing bobokan beton di halaman tokonya cukup mengganggu aktifitas kegiatan toko, pihak kontraktor juga tidak ada permisi dulu atau ijin, ga apa apa, saya (Edi-Red) berharap jangan terlalu lama, tolong segera di angkut dan di rapikan lagi,” Ungkap Edi, tanggal,2/6/2023

Keluhan yang sama dari warga, juga di sampaikan melalui Roby, wakil ketua karang taruna desa Gabus,

Warga mengeluhkan penumpukan puing eks bobokan di sepanjang jalan yang di bobok, tumpukan di depan rumah warga jelas mengganggu aktifitas warga pemilik rumah yang halamannya di penuhi tumpukan puing eks bobokan beton, di sinilah karang taruna desa Gabus di perintahkan oleh Endang, kepala desa Gabus, untuk ikut membantu pengaturan lalu lintas, agar masyarakat pengguna jalan sedikit terbantu kenyamanan nya selama melintasi jalan yang sedang di rehabilitasi, 

“Kepala Desa Gabus, (Endang),pernah memberikan arahan agar puing eks bobokan beton di buang di beberapa jalan desa yang masih licin dan berlubang, karena belum pernah tersentuh APBD,

“Di samping itu, biar jarak buangnya dekat, tumpukan puing eks bobokan beton bisa di angkut lebih cepat, agar keluhan warga merasa di perhatikan,” itu arahan Endang, Kades Gabus kepada unsur kepemudaan, karang Taruna desa Gabus”,tutur Roby,3/6/2023.

Di tempat terpisah, H.Nurjaman, Pegiat Medsos yang rajin melakukan pengamatan kegiatan mengatakan,

“Atas dasar keluhan masyarakat, menimbulkan Aroma KKN yang cukup menyengat, pasalnya, paket kegiatan Rehabilitasi jalan Cikande Garut Kopo yang baru berjalan sekitar enam minggu, sudah banyak menimbulkan keluhan masyarakat, bagaimana dengan kualitas kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa konstruksi ???

Sementara fungsi pengawasan yang berlapis, tidak berdampak, yang akhirnya menimbulkan penilaian sumbang yang berunsur KKN (korupsi Kolusi Nepotisme) muncul di beberapa elemen masyarakat, diantaranya nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.150 Milyar, tender di menangkan oleh badan usaha berbentuk Persekutuan Comanditer atau CV,

Kami berharap ada evaluasi dari dinas terkait, adanya beberapa keluhan yang bisa berakibat merugikan masyarakat secara mutu dan kualitas, termasuk tugas dan fungsi pengawasan, agar pelaksanaan tugas dan fungsinya, lebih profesional sesuai penyerapan anggaran, agar menghasilkan kualitas yang bisa di pertanggung jawabkan, sesuai dengan serapan anggaran, yang di biayai oleh rakyat, melalui segala macam bentuk pembayaran pajak, ungkap H Nurjaman, 3/6/2023

Sesuai amanat peraturan presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,

penting untuk di perhatikan agar pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencaan, penganggaran, pengadaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan sesuai prinsip prinsip pengadaan, yaitu efisien, efektif transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, yang pada akhirnya akan menghasilkan barang dan jasa yang tepat, di ukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia

Pewarta : Mlr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *