Oknum Guru Di SMAN 1 Tempuling Diduga Lakukan Pungli, Paksakan Siswa Bayar Dana Perpisahan

Uncategorized504 Dilihat

Faktaberita.online, Indragiri Hilir –

Pungutan Liar (Pungli) Adalah suatu perbuatan melawan hukum, hal tersebut diatur dalam Undang undang Nomor 31 tahun 1999, Jumat 05/05/2023

Selain itu, Undang undang Nomor 22 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi. Setiap Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan yang luar biasa (Extra ordinary crime) yang harus dibasmi atau dibarantaskan.

Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, diduga oknum Guru melakukan Pungutan liar, dengan alasan untuk Dana Perpisahan bagi Siswa siswi, sebesar Rp 150.000 (Seratus limapuluh ribu rupiah) persiswa yang lulus Sekolah, sehingga dikeluhkan Wali Murid.

“Sebagai orang tua Murid, Kami tentu sangat berharap kepada para Guru agar mempertimbangkan keadaan semua para Wali Murid, karena tidak semua Wali Murid mapan perekonomiannya, apa lagi sudah ada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), lalu setega itu jika masih saja dipungut bayaran,” ujar salah seorang Wali Murid, Selasa (2/5/2023).

Atas kekecewaan terhadap pembiayaan, Ia menyampaikan keluhannya.

“Kami dipaksa untuk membayar uang perpisahan, bahkan ada guru sambil marah marah, seakan mengancam jika tidak membayar.

Coba Bapak bayangkan, kami orang susah, rumah saja kontrakan, tambah lagi suami saya keadaan sakit, dimana prikemanusian bila dipaksa begitu,” kata Wali Murid yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Sekolah, Endri Sapta membantah Pungli tersebut.

“Ya, memang ada pungutan dana untuk perpisahan, karena itu sudah diserahkan ke pihak Komite Sekolah, jadi kami tidak terkait hal itu, memang untuk kepentingan Sekolah,” bantahnya.

Lebih lanjut Kepala Sekolah, malah melontarkan pertanyaan kepada Wartawan.

“Siapa gurunya Pak. Ya, jika ada guru seperti itu memang salah, tapi silahkan Bapak langsung ke Komite saja, karena sudah dimusyawarahkan,” jawab Endri Sapta.

Sementara Ketua Komite tidak bisa dihubungi melalui Telepon, dan WhatsApp, dikarenakan nomor yang diberikan oleh Kepsek tidak benar. Namun Wartawan masih berupaya bermohon agar dikirim nomor Handphone atau WhatsApp yang benar.

Setelah ada nomornya, ketika dikonfirmasi Awak Media, ternyata istri Komite yang menjawab

“Ini nomor saya Istrinya, suami saya tidak punya nomor Handphone,” tutupnya.

Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Indragiri Hilir (MKKS Inhil) SMA, Ilfi Afriadi menyatakan kekecewaan dengan adanya kelakuan oknum guru yang demikian.

“Walaupun dimusyarahkan alasan itu tidak bisa diterima walupun berselimut Komite, tapi semua itu pasti bersumber dari pihak Sekolah, justru alasan sistem bagaimanapun, itu tidak tepat, sangat salah, karena saya juga Kepala Sekolah, jadi sangat mengerti cara apapun mendapatkan dana dari Wali Murid, ini sungguh menyalahi aturan,” tegas Ilfi Afriadi.

(Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *