Solear Faktaberita
Awak media harian online faktaberita bersama dengan M. Ikbal (sosial kontrol masyarakat-red), Senin 20/03/2023 pukul 14:10 Wib, menyambangi kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten (ESDM-red), guna mengkonfirmasi terkait perijinan penguasaan air bawah tanah oleh PT. Pasanggrahan Mandiri Sejati (PMS-red), selaku penanggung jawab pengelola air higiene sanitasi
Pasalnya dari kedua surat sertifikat hasil pengujian Nomor : 001/SHP.KS/Lab-DLHK dan sertifikat hasil pengujian Nomor : 004/SHP.KS/Lab-DLHK, dari kedua penelitian atau uji laboratorium tersebut di dapat unsur gangguan kesehatan seperti :
1. Timbal Terlarut (Pb) 0,0642, satuan mg/L. Baku Mutu 0,05 Metoda Analisa : IK 6.3.1-38/IK
2. Dari hasil pengujian Nomor : 004/SHP.KS/Lab-DLHK didapati pH. 8,69. Satuan – Baku Mutu 6,5 – 8,5. Metoda Analisa : SNI 6989.11-2019
3. E. Coli, sertifikat hasil pengujian Nomor : 001/SHP.KS/Lab-DLHK, hasil pengujian 2,0 dengan satuan MPN/100ml, Baku Mutu 0. Standard Methods APHA 23rd Ed., 9221 F, C 2017 dan sertifikat nomor 004/SHP.KS/Lab-DLHK. Parameter E. Coli, dari hasil pengujiannya < 1,8 MPN/100 Baku Mutu 0. Metoda Analisa : Standard Methods APHA 23rd Ed., F, C 2017.
Sayang pejabat dilingkungan ESDM Provinsi Banten. Bpk Iwan tidak ada ditempat untuk itu saya (M. Ikbal-red) secepatnya akan berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum-red) terkait dugaan tidak adanya perijinan ABT (Air Bawah Tanah-red), yang di kelola oleh PT PMS dan Undang-undang kesehatan serta Undang-undang perlindungan konsumen hal tersebut yang mana air yang di kelola oleh PT PMS Taman Argo Subur Kec, Solear Kab, Tangerang ternyata airnya dapat mengganggu kesehatan masyarakat pengguna air dari PT PMS Taman Argo Subur
Sudah mahal, perkubiknya Rp.6000,- dan tidak higienis lagi airnya ujar M. Ikbal, harga tersebut jauh lebih mahal dari pada air dari PDAM ungkapnya di akhir wawancara dengan awak media harian online faktaberita
[Kaperwil Banten]