Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan ke Beradaan Dua Saksi Penting di PN Tangerang

Tanggerang177 Dilihat

Tangerang, FBO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali gagal menghadirkan dua saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa beralasan bahwa kedua saksi tidak diketahui keberadaannya.

kedua saksi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam penerbitan sertifikat tanah dengan terdakwa Djoko Sukamtono bin Sukamdi itu, oleh JPU disampaikan di persidangan lanjutan atau sidang ke tujuh di PN Tangerang, Senin (27/2/2023).

Kedua saksi atas nama Anwar Sadat bin Alm. H. Idat Hidayat beralamat di Kp. Salembaran Jaya Desa Salembaran Jaya, Kec Kosambi, Kabupaten Tangerang dan saksi atas nama Memet HD bin Alm. H. Dali yang beralamat di Kosambi Timur RT. 001/012 Desa Kosambi Timur, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang, dinyatakan tidak tidak diketahui lagi keberadaannya berdasarkan surat keterangan kepala desa setempat.

Pernyataan JPU tersebut sontak membuat penasehat hukum terdakwa keberatan. Tomson Situmeang, SH; MH., selaku penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan keberatannya ke Majelis Hakim.

“Yang mulia, apakah surat panggilan kepada kedua saksi ini benar ada dan disampaikan oleh JPU kepada yang bersangkutan ? Jika benar ada, apakah surat panggilan itu diserahkan atau dititipkan ke kantor desa untuk diteruskan kepada saksi ?,” ujar Tomson di persidangan.

“Sesuai KUHAP, apabila saksi tidak ditemukan di alamatnya, maka surat panggilan harus dititipkan ke kantor desa setempat. Apakah hal itu sudah dilakukan ?,” tambahnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono semula menerima alasan JPU karena dikuatkan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan. Namun karena mendapat keberatan dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim pun akhirnya meminta agar JPU memenuhi bukti apa yang menjadi keberatan penasehat hukum terdakwa.

Anehnya, JPU tidak langsung menunjukkan bukti pengiriman surat panggilan itu di persidangan. JPU berjanji akan melengkapinya pada sidang yang akan datang yang akan digelar pada Rabu (1/3/2023).

Tomson Situmeang selaku penasehat hukum terdakwa mengaku sangat kecewa dengan sikap majelis hakim yang diketuai oleh Arif Budi Cahyono dengan hakim anggota Fathul Mujib dan Achmad Irfir Rochman dalam mengadili perkara ini.

“Kami sangat menyesalkan sikap majelis dalam menangani perkara ini. Kedua saksi itu, kata jaksa, sudah beberapa kali dipanggil. Tapi sampai sidang hari inipun, keduanya gagal dihadirkan. Bahkan, tiba-tiba jaksa mengatakan bahwa kedua saksi ini tidak diketahui keberadaannya hanya berdasarkan surat keterangan dari desa,” ungkap Tomson kepada awak media di luar sidang.

Advokat yang juga Dosen ini. mengatakan bahwa sepengetahuannya, pada saksi itu masih ada di tempat tinggalnya masing-masing.

“Saban hari kedua saksi ini keluyuran disana. Kok sekarang tiba-tiba dinyatakan hilang ? Atau dihilangkan ? Dari lahir sampai sekarang mereka disana. Eh … tiba-tiba dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dengan selembar surat keterangan dari desa pula. Ada apa ini ?,” katanya geram.

“Kami menilai bahwa majelis yang menangani perkara ini seperti hendak menerima mentah-mentah alasan JPU atas ketidakhadiran kedua saksi. Jika saja kami tidak keberatan dan mempertanyakan surat panggilan terhadap kedua saksi itu, maka majelis tidak akan meminta jaksa untuk menghadirkannya lagi. Hakim seakan berpihak kepada JPU dan pelapor,” tutur Tomson.

Dia menilai bahwa kedua saksi itu sangat penting untuk dihadirkan, karena keduanya mengetahui fakta yang sebenarnya dalam perkara ini. “Kami menduga JPU tidak mengharapkan kehadiran kedua saksi ini di persidangan karena akan merugikan pihak pelapor dan mementahkan dakwaan jaksa,” pungkasnya.

( Kaperwil Banten)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *